Kepolisian masih mengupayakan penyelesaian secara restorative justice terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Dewi Perssik.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu tersangka yakni seorang perempuan berinisial W.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 dalam penanganan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut, pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP," kata Irwandhy dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Disampaikan Irwandhy, W tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. W juga telah diperiksa sebagai tersangka.
"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi," ujarnya.
Ia berharap perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
"Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," ucap dia.
Diketahui, pada Selasa (29/11) telah dilakukan mediasi antara Dewi Perssik dengan tersangka W. Namun, mediasi masih belum membuahkan hasil.
"Masing-masing pihak sudah bertemu, baik Ibu, Mbak Dewi Perssik, dan juga terlapor sudah sama-sama ketemu. Tapi di sini belum ada kesepakatan," kata Pengacara Dewi Perssik, Sandy Arifin, kepada wartawan.
Kata Sandy, kelanjutan mediasi ini masih menunggu keputusan dari Ibunda Dewi Perssik. Menurutnya, sang ibu akan lebih dulu membicarakan persoalan ini dengan pihak keluarga.
"Kami menunggu dari Ibu karena seperti tadi ibunya Mbak Depe sampaikan bahwa beliau mau Salat Istikharah dan juga ingin berbicara bersama keluarga besar baik yang di Jakarta maupun yang di luar kota," ujarnya.
(dis/isn)