Jakarta, CNN Indonesia -- DPR dan pemerintah telah menutup akses masyarakat untuk mengetahui isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal RKUHP hanya tinggal selangkah lagi disahkan.
DPR dikabarkan bakal mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna terdekat, yakni pada tanggal 16 Desember 2022 mendatang.
Kendati begitu, keberadaan draf final dari RKUHP itu masih menjadi misteri. Banyak yang mengkritik DPR menutup-nutupi draf final dari RKUHP dari publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik hal ini, khususnya ihwal proses penyusunan RKUHP.
"Jadi memang banyak sekali yang musti dikritik dari prolegnas itu, mulai dari tidak partisipatif, dan drafnya kan sebetulnya sudah ada tapi memang masih kurang jelas yang disetujui yang mana," ujar Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/11).
Ia juga menyoroti RKUHP menjadi problematik lantaran pemerintah seakan terburu-buru dan terkesan menghalalkan segala cara agar RKUHP itu disahkan.
"Saya rasa banyak masalah di RKUHP ini karena pemerintah seakan terburu-buru untuk menyelesaikannya jadi, segala macam cara diterobos," ujarnya.
Bivitri juga tidak setuju soal sikap pemerintah yang seakan bertindak sebagai wasit dalam menyikapi perbedaan di publik yang diameteral.
Menurutnya, pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip rule of law dalam penyusunannya.
"Saya enggak setuju, tugas pemerintah bukan seperti wasit di antara golongan masyarakat, tapi tugas pembentuk hukum adalah berpegang kepada prinsip jadi bukannya seperti wasit antara dua atau sekian provinsi. Harusnya punya pegangan prinsip-prinsip rule of law," tegas Bivitri.
Bivitri juga menyinggung azas meaningful participation yang sebelumnya telah diputuskan oleh MK, menurut dia, dalam kasus RKUHP ini, hak publik susah untuk memenuhi hal tersebut.
"Kalau menurut MK sendiri partisipasi bermakna itu ada hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan jawaban atas pertimbangan terutama yang kedua ketiga ini kita harus kritik," ujarnya.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur pun menganggap penyusunan RKUHP ini sangat tergesa-tergesa.
"Jadi semakin terlihat bahwa tergesa-gesa itu adalah gambaran dari penyusunan RKUHP," ujar Isnur.
Isnur menekankan masyarakat berhak tahu perkembangan draf RKUHP itu agar publik juga bisa memberikan masukan di sana.
"Mana yang mau dibawa ke paripurna? masyarakat berhak tahu yang mana untuk memberi masukan apa yang akan diatur oleh masyarakat, nah ini kan kita enggak tahu jadi kalau azas meaningful participation tidak bisa dilakukan," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
RKUHP Tak Libatkan Partisipasi Masyarakat
Massa berdemo di Gedung DPR soal RKUHP. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Isnur juga meragukan klaim pemerintah soal partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP, seharusnya pemerintah bukan hanya melakukan sosialisasi. Tetapi, lebih dalam dari itu.
"Pertanyaannya apakah dialog-dialog itu terjadi dan mendengar dengan baik serta melakukan keterlibatan semua pihak, partisipatori kan bukan hanya sosialisasi datang ke kampus jelaskan, tapi kan juga penting dengarkan pihak-pihak yang berbeda, bagaimana pandangan pakar kesehatan, pakar psikologi, itu kan penting," ujar Isnur.
Isnur juga menyorot demo besar-besaran penolakan RKUHP pada 2019 silam, menurutnya, resistensi publik yang masih kencang menolak pengesahan ini lantaran ada komunikasi yang terputus antara pemerintah dengan publik.
"Berarti masih ada suatu masalah, ada suatu komunikasi yang terputus, masukan yang tidak didengar pemerintah, dan itu kan nyata," tegas Isnur.
Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Harris Azhar pembahasan RKUHP ini hanya terbatas pada ahli hukum saja dan tidak melibatkan masyarakat biasa. Padahal, masyarakat lah yang paling berpotensi terkena jerat KUHP nanti bila telah disahkan.
"Repot jika konsultasi dilakukan kepada ahli hukum saja, sementara yang potensial dipidana oleh KUHP ini adalah warga, yang kita tidak tahu bagaimana dan apa mereka terlibat selama pembahasannya," ujar Harris.
[Gambas:Infografis CNN]
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari menyebut, saat ini draf final RKUHP sendiri tengah dirapikan dan tinggal menunggu waktu publikasi kepada publik.
"Jadi ini sedang dirapikan dari hasil pertemuan kemarin, sekarang tinggal kita tunggu pasti nanti akan dipublikasi," ucap Taufik.
Selain itu, Taufik juga menampik bahwa DPR telah menutup-nutupi draf itu dari publik. Menurutnya, keputusan itu justru hanya merugikan bagi DPR.
"Justru, kalau kita tutupi kitanya malah dianggap menghalangi publik untuk mengetahui jadi enggak ada gunanya buat kita untuk tutup-tutupi," tegasnya.