Polri Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Bank Jateng ke Kejaksaan
Bareskrim Polri melimpahkan berkas tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek oleh Bank Jateng cabang Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan penyidik pada Kamis (1/12).
Cahyono menyatakan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini antara lain Boni Marsapatubiono, Welly Bordus Bambang, dan Giki Argadiraksa.
"Telah dilakukan penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Cahyono menjelaskan tersangka Boni Marsapatubiono selaku Dirut PT Samco Indonesia terbukti mengajukan lima fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta.
Tindakan Boni itu, kata dia, telah menyebabkan kerugian pada Bank Jateng hingga puluhan miliar rupiah.
"Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum. Persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit," ujarnya.
"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00," sambungnya.
Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang dan Giki Argadiraksa selaku Dirut dan Direktur Keuangan di PT Mega Daya Survey Indonesia telah mengajukan 7 fasilitas kredit kepada Bank Jateng.
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,00," kata Cahyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sempat mencuat ke publik seusai Sat PJR Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Giki Argadiraksa. Ia ditangkap di Toll JORR KM 39+200 pada Kamis (24/11) sekitar pukul 19.10 WIB. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.
Setelah 3 kilometer pengejaran, mobil Suzuki warna biru bernopol B-1468-BRD yang dikemudikan Giki itu akhirnya berhasil disetop. Ia pun langsung diperiksa di pinggir jalan dan digiring menuju Bareskrim Polri.
(tfq/fra)