LPSK Sindir Kasus Bechi: Mayoritas Pelaku Pelecehan Dihukum Ringan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan mayoritas pelaku pelecehan seksual dihukum ringan sampai sedang oleh pengadilan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan hingga tahun 2021, terdapat 107 kasus pelecehan seksual yang dibawa ke jalur hukum. Dari jumlah itu, sebanyak 29 persen pelaku pelecehan seksual dihukum ringan, 42 persen dihukum sedang, dan sisanya dihukum berat.
"29 persen mendapat vonis di bawah 5 tahun. Vonis sedang 42 persen antara 6 sampai 9 tahun. Kemudian vonis tinggi hanya 29 persen, 10-15 tahun," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (1/12).
Menurut Edwin, data itu memperlihatkan praktik hukum di Indonesia terhadap kasus pelecehan masih menghawatirkan. Dia lantas menyinggung vonis pelaku kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Anak kiyai Jombang itu divonis hakim 7 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seberat 16 tahun penjara.
"Jadi dari data ini kita bisa melihat bahwa memang ada kesenjangan antara suasana kebatinan publik dan kebijakan pemerintah dengan praktik hukum," ucap dia.
"Dan vonis Bechi termasuk rendah," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, dua korban kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, IP dan MNK menangis di Kantor LPSK.
Mereka menyebut vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada anak Kiai Jombang tersebut tidak adil. Sebab, mereka telah mengalami pelecehan, tekanan dan trauma.
Belum lagi, mereka butuh keberanian yang besar untuk berbicara (speak up) hingga menyeret pelaku ke jalur hukum.
"Saat saya mengetahui hukuman hanya tujuh tahun, saya rasa itu tidak berkeadilan bagi kami. Bagi saya dan para korban," kata MNK di suatu ruangan terpisah di LPSK.
Dalam sidang vonis, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi. Majelis hakim menilai Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP UU 8 Tahun 1981.
Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak beberapa bulan lalu.
Namun demikian, Bechi tidak terima dengan vonis itu dan tetap mengajukan banding. Kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan banding sudah resmi diajukan.
"Banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya," kata Gede Pasek, Rabu (23/11).