Wamenkumham Sesumbar jika Ada Pihak Gugat KUHP ke MK: Kami Sangat Siap
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya sangat siap jika ada pihak lain yang akan menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut pemerintah siap mempertanggungjawabkan tiap kandungan ataupun isi KUHP kepada publik.
"Kita tidak siap, tapi sangat siap, artinya lebih dari siap kita pasal-pasal itu bisa pertanggungjawabkan kami terus dialog dan diskusi memberikan pandangan terhadap kandungan isi KUHP ini kepada masyarakat," ujar Edy di acara CNN Indonesia News Room, Kamis (8/11).
Ia juga menerangkan pihaknya akan tetap mengutamakan dialog atau diskusi terhadap masyarakat. Kendati begitu, pihaknya juga tetap tidak bisa menghalangi hak konstitusional warga untuk menggugat ke MK.
"Jadi kami tetap mengutamakan dialog tapi kami enggak bisa halangi hak konstitusional warga yang merasa dirugikan," ujarnya.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meragukan hakim MK akan berani membatalkan KUHP baru.
Bivitri menilai para hakim MK tak akan melawan pemerintah dan DPR karena takut dipecat seperti yang menimpa hakim Aswanto. Dia tak yakin gugatan atas RKUHP ke MK akan berhasil.
"Soal RKUHP, Wamenkumham bilang kalau enggak setuju bawa aja ke MK. Nah MK-nya udah kayak gini gimana dong? Mereka akan mikir seribu kali kalau nanti mereka menyebut pasal-pasal di RKUHP itu inkonstitusional karena takut 'Diaswantokan'," ucap Bivitri di Jakarta, Minggu (4/12).
Diketahui, Revisi KUHP usulan pemerintah sudah disahkan menjadi undang-undang lewat paripurna DPR. Revisi KUHP itu menuai kritik dari banyak kalangan termasuk akademisi dan insan pers.