SETARA: Indeks Kebebasan Berekspresi-Berpendapat di RI Paling Rendah
SETARA Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mencatat skor mengenai hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia jadi yang terendah di tahun ini dibanding indikator pemajuan hak asasi manusia (HAM) yang lain. Indikator itu hanya memperoleh nilai 1,5.
Skala pengukuran yang ditetapkan SETARA yakni dengan rentang nilai 1-7. Angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM paling tinggi.
"Terkait dengan indikator kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat ini adalah indikator yang selalu saja merupakan indikator dengan skor yang terendah," kata Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sayyidatul Insiyah, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12).
Insiyah mengatakan nilai indikator salah satu cakupan HAM itu bahkan turun 0,1 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2021, indikator hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat mendapat skor 1,6.
"Dan total di tahun ini dengan skor yang terendah itu saja ternyata mengalami penurunan sebesar 0,1 dimana di tahun sebelumnya untuk indikator ini adalah sebesar 1,6," ujarnya.
Insiyah lantas menjabarkan bahwa penyebab skor indikator hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat turun salah satunya karena pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai undang-undang.
Ia berujar KUHP baru yang banyak ditolak karena masih memuat sejumlah pasal bermasalah membuat masyarakat menilai masih langgengnya pembatasan kebebasan dalam indikator tersebut.
"Pada tataran implementasi kita ketahui hingga detik ini masih banyak penolakan-penolakan terhadap pasal-pasal karet yang bermasalah di dalam KUHP (baru). Dan itu kami mencatat sebagai suatu bentuk pembatasan atau ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Insiyah.
"Terlepas dari berbagai fakta, pembatasan terhadap kebebasan itu memang masih banyak terjadi," katanya.
Atas hal itu, SETARA Institute dan INFID pun mendesak pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, untuk meneguhkan janji politiknya dalam memajukan HAM.
Hal itu dilakukan dengan memperkuat politik pemajuan HAM melalui pengarusutamaan program-program yang terukur dan kebijakan-kebijakan yang berbasis HAM.
"SETARA Institute dan INFID (juga) mendesak Pemerintah dan DPR melakukan review komprehensif berbagai peraturan perundang-undangan yang restriktif bagi pemajuan HAM," pungkas mereka.
Sementara untuk indeks tertinggi adalah hak atas pendidikan 4,4 dan hak atas kesehatan 4,2.
(blq/agt)