Ketua majelis hakim Ahmad Suhel lantas mempertanyakan keterangan Irfan yang dinilai bohong oleh penasihat hukum Agus.
"Yang mana yang bohong?" tanya hakim.
"Soplanit menyatakan bahwa saksi ini menyatakan perintah dari Acay, itu fakta persidangan yang mulia, tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," jawab penasihat Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian mencoba menengahi. Menurutnya, Ridwan Soplanit dalam keterangannya tak menyebut bahwa Irfan diperintah oleh Acay. Saat mengambil CCTV, Irfan hanya mengatakan dirinya adalah anak buah Acay.
"Itu yang disebutkan, seperti itu masih ingat saya itu. Tidak ada perintah dari Acay. Tapi dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah anak buah dari Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.
"Izin yang mulia, kami bacakan keterangan BAP Soplanit nomor 13, saat itu Irfan menjawab 'ini perintah Bang Acay'," jawab penasihat hukum Agus.
"Itu BAP-nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," tegas hakim lagi.
Kendati demikian, penasihat hukum Agus kekeh bahwa pernyataan Ridwan Soplanit saat itu menyebut bahwa Irfan mengaku diperintah oleh Acay.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," kata penasihat hukum Agus.
"Ya itu saudara, silakan lah," ujar hakim.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/wiw)