Soal CCTV, Pengacara Agus Nurpatria Sebut Keterangan Irfan Bohong
CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 00:01 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Irfan Widyanto saat akan jalani persidangan. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel lantas mempertanyakan keterangan Irfan yang dinilai bohong oleh penasihat hukum Agus.
"Yang mana yang bohong?" tanya hakim.
"Soplanit menyatakan bahwa saksi ini menyatakan perintah dari Acay, itu fakta persidangan yang mulia, tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," jawab penasihat Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian mencoba menengahi. Menurutnya, Ridwan Soplanit dalam keterangannya tak menyebut bahwa Irfan diperintah oleh Acay. Saat mengambil CCTV, Irfan hanya mengatakan dirinya adalah anak buah Acay.
"Itu yang disebutkan, seperti itu masih ingat saya itu. Tidak ada perintah dari Acay. Tapi dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah anak buah dari Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.
"Izin yang mulia, kami bacakan keterangan BAP Soplanit nomor 13, saat itu Irfan menjawab 'ini perintah Bang Acay'," jawab penasihat hukum Agus.
"Itu BAP-nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," tegas hakim lagi.
Kendati demikian, penasihat hukum Agus kekeh bahwa pernyataan Ridwan Soplanit saat itu menyebut bahwa Irfan mengaku diperintah oleh Acay.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," kata penasihat hukum Agus.
"Ya itu saudara, silakan lah," ujar hakim.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria mengancam akan melaporkan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto ke polisi terkait dugaan keterangan bohong.
Menurut penasihat hukum Agus, keterangan bohong yang disampaikan Irfan adalah mengenai perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ancaman itu diberikan saat Irfan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, penasihat hukum Agus menggali informasi mengenai sosok yang memerintah Irfan untuk mengambil CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Irfan mengatakan bahwa perintah itu berasal dari Agus Nurpatria. Kendati demikian, menurut penasihat hukum Agus, dalam persidangan sebelumnya Ridwan Soplanit menyebut bahwa Irfan saat itu mengaku diperintah oleh AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
"Fakta sidang, Pak Ridwan Soplanit, Anda permisi menyatakan bahwa itu adalah perintah dari Acay Ari Cahya? Mana yang benar? Perintah Pak Agus atau Pak Acay, Anda ambil CCTV itu?" kata penasihat hukum Agus.
"Pada saat itu saya hanya menyebutkan, pada saat ditanya Pak Ridwan, 'perintah siapa adik asuh? Saya langsung tangan saya seperti ini (menunjuk ke belakang), posisi saat itu di belakang saya ada Pak Agus. Memang saat itu tidak ada Pak Ari Cahya dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," jawab Irfan.
Mendengar keterangan Irfan, penasihat hukum Agus menyatakan akan menempuh upaya hukum setelah perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J inkrah.
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ujar pensihat hukum Agus.
Hakim Pertanyakan Keterangan Irfan Widyanto yang Dinilai Bohong
Irfan Widyanto saat akan jalani persidangan. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel lantas mempertanyakan keterangan Irfan yang dinilai bohong oleh penasihat hukum Agus.
"Yang mana yang bohong?" tanya hakim.
"Soplanit menyatakan bahwa saksi ini menyatakan perintah dari Acay, itu fakta persidangan yang mulia, tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," jawab penasihat Agus.
Hakim kemudian mencoba menengahi. Menurutnya, Ridwan Soplanit dalam keterangannya tak menyebut bahwa Irfan diperintah oleh Acay. Saat mengambil CCTV, Irfan hanya mengatakan dirinya adalah anak buah Acay.
"Itu yang disebutkan, seperti itu masih ingat saya itu. Tidak ada perintah dari Acay. Tapi dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah anak buah dari Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.
"Izin yang mulia, kami bacakan keterangan BAP Soplanit nomor 13, saat itu Irfan menjawab 'ini perintah Bang Acay'," jawab penasihat hukum Agus.
"Itu BAP-nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," tegas hakim lagi.
Kendati demikian, penasihat hukum Agus kekeh bahwa pernyataan Ridwan Soplanit saat itu menyebut bahwa Irfan mengaku diperintah oleh Acay.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," kata penasihat hukum Agus.
"Ya itu saudara, silakan lah," ujar hakim.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.