Soal CCTV, Pengacara Agus Nurpatria Sebut Keterangan Irfan Bohong
Penasihat hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria mengancam akan melaporkan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto ke polisi terkait dugaan keterangan bohong.
Menurut penasihat hukum Agus, keterangan bohong yang disampaikan Irfan adalah mengenai perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ancaman itu diberikan saat Irfan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Mulanya, penasihat hukum Agus menggali informasi mengenai sosok yang memerintah Irfan untuk mengambil CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Irfan mengatakan bahwa perintah itu berasal dari Agus Nurpatria. Kendati demikian, menurut penasihat hukum Agus, dalam persidangan sebelumnya Ridwan Soplanit menyebut bahwa Irfan saat itu mengaku diperintah oleh AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
"Fakta sidang, Pak Ridwan Soplanit, Anda permisi menyatakan bahwa itu adalah perintah dari Acay Ari Cahya? Mana yang benar? Perintah Pak Agus atau Pak Acay, Anda ambil CCTV itu?" kata penasihat hukum Agus.
"Pada saat itu saya hanya menyebutkan, pada saat ditanya Pak Ridwan, 'perintah siapa adik asuh? Saya langsung tangan saya seperti ini (menunjuk ke belakang), posisi saat itu di belakang saya ada Pak Agus. Memang saat itu tidak ada Pak Ari Cahya dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," jawab Irfan.
Mendengar keterangan Irfan, penasihat hukum Agus menyatakan akan menempuh upaya hukum setelah perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J inkrah.
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ujar pensihat hukum Agus.