Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera mengeluarkan aturan soal penentuan daerah pemilihan (dapil) pemilihan umum legislatif (pileg) yang kini telah resmi menjadi wewenang lembaga tersebut untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Dapil. Menurut dia, PKPU tersebut akan sekaligus mengatur penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi dari semula hanya DPRD kabupaten kota.
"Sehingga peraturan ini perlu direvisi sehingga ruang lingkupnya menjadi termasuk penyusunan dan penataan dapil pemilu DPR dan DPRD provinsi," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana revisi PKPU Nomor 6/2022 itu bakal dilakukan KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut wewenang DPR dalam penentuan dapil pemilihan legislatif DPR dan DPRD provinsi. Dalam amar putusannya, MK kini menyerahkan wewenang penentuan dapil sepenuhnya ke KPU.
Putusan MK itu mengabulkan gugatan Perludem terhadap Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) tentang DPRD provinsi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan MK, Pasal 187 ayat (5) kini berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".
Begitu pula pada Ayat 189 ayat 5 soal penentuan dapil DPRD dari semula menjadi wewenang DPR kini menjadi wewenang KPU.
Menurut Hasyim, wewenang pihaknya untuk menentukan dapil pada pemilihan legislatif akan mulai berlaku pada Pemilu 2024. Kini, lanjutnya, KPU telah melibatkan sejumlah ahli di bidang pemilu untuk membahas hal itu.
Hasilnya, rapat perdana telah menyepakati tahapan penentuan dapil yang akan diumumkan pada 9 Februari 2023 sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024.
"Sehingga MK memandang ini adalah masih dalam kerangka waktu penyusunan dan penataan dapil. Sehingga kemudian untuk penyusunan dan penataan dapil DPR, dan DPRD Provinsi itu mulai diberlakukan sejak pemilu 2024," katanya.