LPSK Dorong KPUD Korban Dugaan Intimidasi Ajukan Perlindungan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 10:04 WIB
LPSK mendorong agar anggota KPU Daerah yang diduga diintimidasi komisioner KPU RI mengajukan perlindungan.
Ilustrasi. LPSK mendorong agar anggota KPU Daerah yang diduga diintimidasi komisioner KPU RI mengajukan perlindungan. ( ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mendorong agar anggota KPU Daerah yang diduga diintimidasi komisioner KPU RI mengajukan perlindungan ke LPSK.

Maneger mengatakan permohonan perlindungan itu terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menjamin keamanan diri dalam sebuah perkara.

"LPSK memberikan kesempatan kepada setiap warga negara termasuk anggota KPUD tersebut untuk mengajukan permohonan perlindungan," kata Maneger kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika permohonan pengajuan perlindungan diserahkan anggota KPUD, Maneger berjanji bakal memprosesnya sesuai ketentuan.

Ia menegaskan pengajuan permohonan ke LPSK bersifat sukarela.

"Akan memproses setiap permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, prinsip permohonan itu kesukarelaan," ujar dia.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku pihaknya belum menerima pengajuan permohonan perlindungan dari para anggota KPUD yang diduga mengalami intimidasi tersebut.

"Belum ada permohonan perlindungannya," kata Edwin.

Sebelumnya, seorang anggota KPUD mengaku sempat dipaksa meloloskan Partai Gelora, PKN, dan Garuda pada Pemilu 2024.

Petugas yang enggan disebutkan namanya itu menyebut komisioner di KPU pusat bahkan sempat mengintimidasi KPU di daerah dengan ancaman masuk rumah sakit atau dipaksa mundur jika tak memenuhi instruksi.

Dia berkata ancaman itu disampaikan komisioner KPU pusat Idham Holik saat acara Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," kata saksi itu.

Namun, Idham Holik sudah membantah kesaksian anggota KPUD tersebut. Idham menyampaikan dalam arahan agar KPUD melaksanakan arahan Surat Edaran terkait proses verifikasi faktual partai peserta pemilu.

Pada Rabu (21/12), Idham dilaporkan ke DKPP atas dugaan intimidasi tersebut oleh kuasa hukum beberapa petugas KPUD.

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER