Empat Terdakwa Korupsi CPO Dituntut 7 Hingga 12 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 18:38 WIB
Sebanyak empat terdakwa korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dituntut dengan pidana penjara mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara.
Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebut Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Kemudian terdakwa lainnya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar. Jika tak mampu membayar uang pengganti, harta benda milik terdakwa atau korporasi disita oleh negara.

Selanjutnya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Master Parulian turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsidair 6 tahun penjara.

Sedangkan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Pierre Togar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun.

Kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyebut jaksa menyusun tuntutan bukan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan, termasuk berbagai keterangan yang sudah dituturkan para saksi.

"Ini adalah take over dari dakwaan maupun berita acara. Oleh karenanya, kami melihat tuntutan ini adalah tuntutan yang ilusioner yang tidak berdasarkan fakta di persidangan," kata Juniver.

Juniver mencontohkan mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang merupakan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri. Pihaknya akan mempersiapkan pembelaan atau pleidoi.

"Nah ini yang kami lihat sengaja tidak diungkap, seakan-akan membentuk opini ini menjadi tanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis halim menyatakan Indra Sari Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Indrasari dan empat terdakwa lainnya itu didakwa telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER