Poin Memberatkan Tuntutan Petinggi ACT: Menikmati Dana Donasi

CNN Indonesia
Selasa, 27 Des 2022 19:45 WIB
JPU mengatakan ada tiga poin yang memberatkan ketiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas kasus dugaan penyelewengan dana.
Eks Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dituntut 4 tahun penjara kasus dugaan penyelewengan dana donasi. (cnnindonesia/taufiqhidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ada tiga poin yang memberatkan ketiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas kasus dugaan penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Ketiga terdakwa itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar serta Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

Tiga poin pemberatan ini tertuang dalam amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.

Lalu, perbuatan ketiganya dianggap menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut," ucap JPU saat Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Sementara, untuk hal-hal yang meringankan, tutur JPU, terdakwa belum pernah dihukum serta dianggap berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Pada sidang pembacaan tuntutan, ketiganya dituntut empat tahun kurungan penjara dan menghadiri sidang secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, ketiga mantan petinggi Yayasan ACT itu didakwa telah menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.

Menurut Jaksa, ketiganya telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mnf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER