Jejak UU Ciptaker: Dibahas Kilat, Demo Besar, hingga Perppu Jokowi

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2022 09:35 WIB
Presiden Jokowi memutuskan mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja untuk merespons putusan MK yang menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat.
Pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat sipil. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Keputusan Jokowi mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja mendapat kritik keras dari pakar hukum tata negara, termasuk juga penggugat UU tersebut ke MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa mengatakan Jokowi telah melawan hukum dan membangkang konstitusi

Viktor menjelaskan MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Namun, pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

UU Cipta Kerja dari awal pembuatannya sudah diselimuti kontroversi. Mulai dari pembahasan secepat kilat, demonstrasi besar-besaran, dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, hingga Perppu yang baru diteken Jokowi hari ini.

Berikut jejak UU Cipta Kerja dari awal pembahasan hingga Jokowi meneken Perppu untuk merespons putusan MK:

Pembahasan Kilat di DPR

Pemerintah resmi menyodorkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Januari 2020. Jokowi pun meminta DPR menuntaskan pembahasan Omnibus Law tersebut dalam waktu 100 hari.

"Saya akan angkat dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan dalam 100 hari. Tidak hanya saya, tapi saya kira Bapak, Ibu, dan saudara-saudara semua juga acungkan jempol jika itu bisa diselesaikan dalam 100 hari," kata Jokowi awal 2020 lalu.

Pembahasan di DPR secara resmi dimulai pada awal April 2020. Para wakil rakyat langsung mengebut pembahasan draf undang-undang yang memakai metode Omnibus Law tersebut.

Kritik terus berdatangan karena pembahasan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat sipil meminta pemerintah maupun DPR fokus menangani pandemi Covid-19 ketimbang RUU Cipta Kerja.

Aturan yang berisi 15 bab dan 174 pasal tersebut akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Demo Besar-Besaran

Pengesahan UU Cipta Kerja ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kalangan buruh. Mereka menilai pemerintah dan DPR terburu-buru dan tak partisipatif.

Demonstrasi pun digelar di sejumlah daerah. Tak sedikit demo berujung pada kericuhan. Berdasarkan data Polri, tercatat ada 5.198 orang ditangkap dalam aksi menolak UU Cipta Kerja.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan per 12 Oktober 2020, pihaknya menerima 507 laporan kehilangan rekan pedemo tolak Omnibus Law baik dari kalangan buruh, mahasiswa, hingga jurnalis yang meliput.

Demonstrasi yang digelar masyarakat sipil tak mengubah keputusan yang telah dibuat DPR maupun pemerintah.



Berlanjut ke halaman berikutnya...

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat hingga Perppu Jokowi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER