Jejak UU Ciptaker: Dibahas Kilat, Demo Besar, hingga Perppu Jokowi

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2022 09:35 WIB
Presiden Jokowi memutuskan mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja untuk merespons putusan MK yang menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat. Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk merespons putusan MK yang menyatakan undang-undang sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

MK: UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat

Setelah disahkan, sejumlah pihak ramai-ramai menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sepanjang 2021, UU Ciptaker menjadi salah satu Undang-Undang yang paling sering digugat.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

Melalui putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu cacat formil dan inkonstitusional Bersyarat. Putusan yang tertuang dalam 91/PUU-XVIII/2020 ini merupakan sejarah baru. Pasalnya, MK untuk pertama kalinya menyatakan suatu UU cacat secara formil.

"Untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil," dikutip dari laman MK, Jumat (30/12).

Dalam putusannya itu, MK juga menyinggung akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR sejak pembacaan putusan untuk melakukan perbaikan.

"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, 25 November 2021.

"Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," sambungnya.

DPR Justru Revisi UU PPP

Alih-alih merevisi UU Cipta Kerja, DPR dan pemerintah justru kompak merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

DPR secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang PPP yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja, pada 24 Mei 2022. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.

Puan sebelumnya menyebut revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara omnibus law atau gabungan.

Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK sebelumnya agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Jokowi Keluarkan Perppu

Teranyar, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

Mahfud menyampaikan, beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang menghantui Indonesia.

(mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
HALAMAN :
1 2
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER