Ahli Dicecar soal Kata 'Hajar' Ferdy Sambo Tapi Dibekali Senjata

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 05:05 WIB
Ahli hukum pidana dicecar jaksa soal makna kata 'hajar' yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum menembak Brigadir J.
Sambo dan Putri didakwa pembunuhan berencana Brigadir J. CNN Indonesia/ Adhi Wicakso

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya soal kemungkinan hakim memutuskan perkara di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila kliennya tidak terbukti terhadap pasal yang didakwakan.

"Dalam perkara ini, pasal yang didakwakan adalah 340 subsider 338 yang sama sama di-juncto-kan dengan 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tetapi, ini misalnya Saudara Ahli, dalam proses persidangan ternyata yang terbukti justru bukan pasal tersebut tapi pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP misalnya atau pasal pidana lain seperti penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan. Apakah majelis hukum dapat memutuskan berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Hukum?" tanya Febri.

Selain itu, Febri juga menyinggung perihal Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 tahun 2012 yang menyebut hakim mesti berpegangan pada surat dakwaan dalam memutus perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat ada juga surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 di bagian tindak pidana umum yang mengebutkan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tetap berpedoman pada surat dakwaan. Bagaimana pendapat saudara ahli?" sambung Febri.

Said kemudian menjabarkan berbagai fungsi surat dakwaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981.

"Sebelum saya menjawab apakah Majelis Hakim Yang Mulia dapat menjatuhkan putusan yang tidak didakwakan di dalam surat dakwaan, saya ingin mengemukakan dulu sebagaimana yang diatur di dalam hukum acara pidana Undang-undang Nomor 8 tahun 1981," jelas Said.

"Surat dakwaan itu memiliki beberapa fungsi. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum itu adalah menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara pidana," kata Said.

Apabila penuntut umum mendakwa tentang pencurian, kata Said, maka pasal yang didakwa harus menyangkut hal tersebut. Said mengatakan karena surat dakwaan akan menjadi dasar dalam pemeriksaan perkara.

"Karena memang surat dakwaan itu adalah dasar dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Kemudian, surat dakwaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi penuntut hukum dalam membuat surat tuntutan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di depan persidangan pengadilan," jelas Said.

Selain itu, Said memaparkan fungsi lain dari surat dakwaan adalah dasar pembelaan terdakwa bersama Penasehat Hukum untuk mengajukan pembelaan.

Fungsi surat dakwaan yang terakhir, jelas Said, adalah dasar bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Jadi kalau pertanyaan saudara penasehat hukum, bisakah hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu perbuatan pidana tetapi perbuatan pidana itu tidak didakwakan, jawabannya tidak bisa," ungkap Said.

Said menjelaskan alasannya mengatakan hakim tidak bisa menjatuhkan putusan terhadap pidana di luar dakwaan itu berkaitan dengan fungsi surat dakwaan.

"Kenapa tidak bisa? Tadi saya katakan bahwa surat dakwaan adalah dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pemidanaan. Dasar untuk menjatuhkan putusan," kata Said.

Sidang Sambo-Putri dijadwalkan kembali pekan depan

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar minggu depan.

Mulanya, Wahyu akan menutup persidangan Sambo dan Putri. Sesaat sebelum mengetuk palu, Wahyu kembali bertanya kepada pihak Penasehat Hukum apakah masih ada ahli yang akan dihadirkan.

Wahyu kemudian menjadwalkan pemeriksaan terdakwa Sambo pada Selasa (10/1) dan Putri pada (11/1).

"Kita jadwlakan hari Senin yang akan datang adalah pemeriksaan..hari Selasa jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan hari Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan. Begitu ya," terang Wahyu.

Wahyu kemudian menjelaskan jadwal pemeriksaan tersebut kepada Sambo dan Putri yang duduk di hadapannya.

"Oke. Jadi Saudara terdakwa diperintahkan untuk kembali, nanti hari Selasa dan Rabu masing-masing akan datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa masing-masing," ujar Wahyu.

Momen Tawa hingga Puji Jaksa Ganteng

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER