Ahli Dicecar soal Kata 'Hajar' Ferdy Sambo Tapi Dibekali Senjata

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 05:05 WIB
Ahli hukum pidana dicecar jaksa soal makna kata 'hajar' yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum menembak Brigadir J.
Sambo dan Putri didakwa pembunuhan berencana Brigadir J. CNN Indonesia/Andry Novelino

Momen tawa terjadi saat tanya jawab jaksa penuntut umum dan ahli hukum pidana dari kubu Sambo dan Putri, Said Karim. Mulanya, jaksa bertanya terkait asal muasal catatan yang dibaca oleh Said ketika ditanya oleh tim penasehat hukum.

"Saudara ahli, sebelum saya bertanya tadi saya lihat waktu ditanya penasehat hukum ada catatan yang saudara ahli baca ya. Maksudnya itu catatan yang ahli bikin sendiri kesimpulan atau mungkin dari catatan yang lain?" tanya jaksa.

"Itu catatan-catatan dari prediksi saya, kemungkinan-kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," jawab jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa pun menegaskan bertanya untuk memastikan saja. Said mengaku melakukan hal itu agar tidak lupa.

"Saya ya manusia biasa sih. Untuk memastikan jangan sampai saya lupa maka kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri. Apa yang salah dengan membaca catatan saya?" ujar Said lalu tertawa.

"Enggak ada yang salah. Saya cuma pengen tahu aja," timpal jaksa.

Lalu, jaksa dan hadirin ikut tertawa.

Momen tertawa itu kembali terjadi saat jaksa bertanya soal pentingnya pembuktian motif.

Said kemudian menjelaskan bahwa para ahli hukum pidana juga memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait itu. Kata dia, ada ahli yang menganggap motif perlu dibuktikan dan ada pula yang berpendapat tidak perlu dibuktikan.

Kendati demikian, menurut Said pembuktian motif perlu dibuktikan agar unsur 'sengaja' juga dapat dibuktikan.

Jaksa kembali bertanya pendapat ahli soal asal pembuatan Pasal 340 KUHP Belanda yang menjauhkan motif di luar rumusan delik. Jaksa pun bertanya apakah motif masuk bagian dari inti delik.

"Cuma satu lagi mengenai motif itu menurut ahli masuk bagian dari inti delik enggak?"

"Sudah jawab saja pak, maksudnya masuk bagian, ya atau tidak itu saja jawabannya. Mungkin ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang kan nanti," kata jaksa.

"Eh, tidak pak menyampaikan sesuatu..." ucap Said yang dipotong jaksa.

"Enggak, maksud saya gini ahli saya potong, mohon maaf ya, maksudnya motif itu merupakan bagian inti delik enggak? yang harus dibuktikan oleh penuntut umum gitu," jelas jaksa.

Ahli pun terkekeh. Setelahnya, jaksa, penasehat hukum, maupun hadirin sidang ikut tertawa.

"Bapak saya terasa tiba-tiba Bapak ganteng sih, bicaranya bagus jadi saya agak senang, rasa lucu saya Pak. Boleh saya yang bicara sekarang?" kata Said.

"Silahkan ahli," kata jaksa.

"Oke Pak, terima kasih atas pertanyaannya, jangan diulang-ulang lagi pak ya, tadi saya sudah katakan menyangkut motif itu apakah perlu dibuktikan atau tidak perlu dibuktikan memang itu perdebatan di kalangan para ahli hukum ya," kata Said.

"Cuma ada juga yang menganggap bahwa pada delik materiil utamanya pada detik-delik materiil misalnya tindak pidana pembunuhan itu sangat perlu dibuktikan motif. Karena kalau diketahui motif, justru itu unsur sengajanya langsung terbukti, dapat dibuktikan ya Pak," kata Said.

"Tetapi pertanyaan lagi yang lebih spesifik dari bapak, apakah itu merupakan unsur-unsur tindak pidana atau elemen-elemen dari unsur pasal yang harus dibuktikan, ya harus kita kembalikan, Pak. Pasal itu apa elemen unsurnya. Nah, elemen unsurnya itu silahkan dibuktikan," sambung Said.

"Maksudnya dikembalikan ke siapa, ahli?" tanya jaksa.

"Kembalikan kepada penuntut umum membuktikan dakwaannya sebagaimana dakwaan yang dibuat, baik pada dakwaan primer maupun dakwaan subsider," jelas Said.

Sambo, Putri, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER