Koalisi Tolak Wacana Pengurangan Luas Karst Gunung Sewu Gunungkidul

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 15:00 WIB
Koalisi yang terdiri atas Walhi, DPD Gabungan Industri Pariwisata, dll memprotes rencana pengurangan luas kawasan Karst Gunung Sewu di Gunungkidul.
Panorama kawasan bentang alam karst di Gunungkidul, DIY. (iStockphoto/khafid mukriyanto)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia menolak rencana pengurangan luas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Penolakan itu didasari ancaman hilangnya fungsi karst sebagai kawasan resapan air hujan hingga potensi bencana akibat pengurangan luas hanya demi kepentingan pembangunan serta investasi.

Beberapa organisasi dan kelompok yang tergabung atau mendukung langkah koalisi ini antara lain Masyarakat Speleologi Indonesia; kalangan akademisi dari pusat studi karst, manajemen bencana, geoheritage-geopark; WALHI; LBH; DPD Gabungan Industri Pariwisata Indonesia DIY; dan beberapa lembaga pemerhati lingkungan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi itu pun telah mengajukan surat penolakan pengurangan KBAK Gunung Sewu Gunungkidul ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada November 2022 lalu.

"Mengingat pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," demikian bunyi surat tersebut.

Koalisi melihat risiko pengurangan luasan KBAK akan berdampak pada ketidakpastian hukum, ancaman kelestarian lingkungan, potensi bencana akibat adanya perubahan lahan dan pembangunan secara masif. Belum lagi eksploitasi macam pertambangan yang berimbas pada ekosistem kawasan karst sebagai warisan dunia sebagaimana telah ditetapkan UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada 2015 lalu.

Saat dikonfirmasi, GM Gunung Sewu UNESCO Global Park Budi Martono juga mendukung gagasan Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia tersebut.

Mantan Sekda Gunungkidul itu menyatakan pihaknya lebih menyoroti bagaimana pengurangan atau peninjauan luas macam ini yang hanya akan menimbulkan preseden buruk bagi keberlangsungan Gunung Sewu.

Budi mengatakan peninjauan atau pengurangan luasan KBAK akan sangat berdampak pada penilaian UNESCO terhadap proses evaluasi dan revalidasi tahap II yang akan dilaksanakan pada 2023 mendatang. Evaluasi dan revadilasi itu adalah untuk tetap menjaga status Global Geopark Gunung Sewu di mata dunia.

"Yang jelas kami harus mengubah Peta Kawasan Gunung Sewu UNESCO Global Geopark. Hal ini akan ditanyakan oleh UNESCO Global Geopark. Alasan pengurangan tersebut merupakan preseden buruk," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).

Sebelumnya disebutkan Pemkab Gunungkidul telah mengajukan permohonan peninjauan deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM, khususnya Badan Geologi terkait  pengurangan kawasan Karst Gunung Sewu.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3045 K/40/Men/2014 Tentang Penetapan KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi.

Luasan KBAK yang saat ini total 75.835,45 hektare itu disebut sedang diusulkan untuk dikurangi menjadi 37.018,06 hektare atau 48,81 persen dari total luasan yang dilindungi. Dalam pertimbangannya, Pemkab Gunungkidul berdalih demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan industri.

Baca halaman selanjutnya.

Wacana Pengurangan Luasan Karst Gunung Sewu Gunungkidul Ditentang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER