Sidang Gugatan Praperadilan, Hakim Gazalba Saleh Bawa Bukti Lawan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 14:21 WIB
Gazalba Saleh akan menghadirkan saksi ahli dan bukti dalam sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi. Tersangka suap Gazalba Saleh membawa sejumlah bukti untuk melawan KPK di Sidang Praperadilan. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh akan menghadirkan saksi ahli dan bukti dalam sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (4/1).

Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim meyakini saksi ahli dan bukti itu akan menguatkan dalil gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Lembaga Antirasuah itu.

Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menghadirkan bukti-bukti surat yang mendukung argumentasi kami dalam gugatan, saksi fakta, dan saksi ahli pidana," ujar Dimas kepada wartawan, Selasa (3/1).

Kuasa hukum Gazalba Saleh lainnya, Firman Wijaya pada sidang sebelumnya menilai KPK telah melakukan pelanggaran prosedur terkait penetapan Gazalba sebagai tersangka. Dia menyebut dalam penetapan itu tidak ada surat penetapan yang disertakan dengan alat bukti.

"Prinsipnya kita menghormati proses hukum KPK tapi ya kami meminta KPK bisa menghormati praperadilan yang dilakukan. Asas keseimbangan itu penting," ujar Firman, Selatan (3/1).

"Tidak kemudian atas dasar alasan lex specialis, kekhususan, kemudian boleh saja melakukan langkah-langkah yang keluar dari prosedur, artinya tindakan lebih dulu prosedur kemudian, kira-kira seperti itu," imbuhnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER