Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengendus ada kepentingan oligarki bisnis tambang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur Muhammad Isnur menyoroti Pasal 39 Perppu Cipta Kerja yang menambahkan satu pasal untuk Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
"Apa yang membuat PERPU Omnibus Law jadi penting buat Oligarkh? Ini salah satunya: 'Royalti 0 persen untuk Perusahaan Batubara yang melakukan Gasifikasi'. Kita tau untuk siapa Perpu ini dibuat," tulis Isnur lewat akun Twitter @madisnur. CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan rangkaian upaya pemerintah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang. Dia menyebut rangkaian itu bermula dari revisi UU Minerba.
Dia menyebut UU Minerba memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.
"Diperkuat perppu ini, perusahaan batu bara yang melakukan penambahan nilai, smelter dan lain-lain, memberikan royalti nol persen," ujar Isnur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).
Isnur berkata berbagai kemudahan untuk pebisnis tambang tak lepas dari konflik kepentingan sejumlah pejabat pemerintah. Dia mengatakan ada sejumlah menteri yang juga berbisnis tambang.
Lihat Juga : |
Beberapa di antaranya adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Mereka perusahaan tambang, Luhut pengusaha tambang. Enggak lama setelah perpanjangan UU Minerba itu langsung izin yang selama sulit dievaluasi karena syarat izin lingkungan, dapat otomatis perpanjangan," ucapnya.
CNNIndonesia.com menghubungi Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Isnur. Namun, Jodi belum merespons hingga berita ini tayang.
Sementara Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah pernyataan Isnur. Dia memastikan Erick tak ikut campur dalam perumusan perppu tersebut.
"Skemanya skema utak atik gathuk. Kementerian BUMN tidak membuat pasal-pasal yang punya hubungan dengan masalah pertambangan," ucap Arya.