Hakim Cecar Ancaman Sambo ke Anak Buah: Nasibnya Bakal Kayak Yosua?
Hakim menanyakan ancaman terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, kepada terdakwa Arif Rachman Arifin apabila rekaman kamera pengawas atau CCTV rumah dinas Duren Tiga tersebar.
Hal itu ditanyakan hakim saat memeriksa Sambo yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1) malam.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin yang duduk sebagai terdakwa pada sidang kali ini.
Sambo mengatakan Arif mendatangi ruangannya pada 13 Juli 2022. Arif, kata Sambo, membahas isi rekaman CCTV.
Arif menyebut isi rekaman CCTV di rumah Duren Tiga tak sesuai dengan kronologi cerita yang disampaikan Sambo terkait peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Waktu itu Arif sendiri ke ruangan kerja saya. Kemudian dia sampaikan 'Mohon izin komandan, kami sudah lihat CCTV dan tidak sesuai dengan preskon Kapolres (Jakarta) Selatan. Kalau di preskon kemarin itu waktu komandan masuk sudah kejadian. Tapi ini komandan masuk Yosua masih hidup'," ujar Sambo.
Sambo pun kaget mendengar keterangan Arif tersebut. Kemudian, Sambo mengancam Arif untuk bertanggung jawab apabila CCTV itu tersebar.
"Yasudah kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab. Ada di mana rekaman itu? 'Di flashdisk'. Kemudian saya sampaikan 'Hapus dan musnahkan semuanya', Dalam kondisi itu saya yakin Arif pasti bimbang karena harus laksanakan perintah saya. Salah saya di situ, Yang Mulia," terang Sambo.
Hakim kemudian mendalami maksud dari ancaman yang disampaikan Sambo kepada Arif.
"Saudara katakan kalau ini sampaikan bocor kalian berempat tanggung jawab. Maksudnya apa itu?" tanya hakim.
"Ya biar mereka jangan bocorkan," jawab Sambo.
"Kalau sampai itu bocor konsekuensinya apa sama dengan nasibnya Yosua?" tanya hakim lagi.
"Tidak sampai segitulah," kata Sambo.
"Lah iya karena mereka takut itu. Dia gemetar katanya waktu saudara katakan demikan. Makanya pertanyaan saya, konsekuensinya apa kalau sampai itu bocor? Akan apa saudarakan mereka?" ucap hakim.
"Saya tidak berpikir akan diapa-apakan tapi secara psikis pasti akan dilaksanakan," tutur Sambo.
Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(pop/rds)