Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menangkap tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim lembaga antirasuah melakukan tindakan jemput paksa karena mendapat informasi yang mencurigai Lukas Enembe bermaksud meninggalkan Indonesia.
"Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, beberapa waktu lalu KPK memang sempat mengisyaratkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Lukas Enembe yang selama ini enggan diperiksa di Jakarta dengan dalih sakit.
Lihat Juga : |
Dalam perjalanannya, sebanyak dua kali, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan perdana Lukas sebagai saksi di Papua pada Senin (12/9) lalu gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Selanjutnya KPK pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Namun, dalam prosesnya, simpatisan Lukas melakukan perlawanan.
Sebab kerap mangkir dari panggilan. KPK bahkan menghampiri Lukas ke kediamannya di Jayapura. Turut bertolak juga ke sana, Ketua KPK Firli Bahuri.
Teranyar, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan, kala pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas di Jayapura itu, Lukas nampak sehat.
"Sehingga kalau dari awal ya kelihatannya dia sehat, menurut kita. Bisa wawancara," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1).
Asep menceritakan, ia turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas kala itu, tetapi memang pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilakukan drngan peralatan yang lengkap.
"Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu pak LE. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak rontgen dan lain-lain" ucap Asep.
Dalam kondisi sakit tersebut, Lukas melalui pengacaranya sempat meminta ke KPK agar diizinkan berobat ke Singapura.
Tim hukum Lukas menjelaskan selama ini kliennya dirawat dan dipantau kesehatannya oleh tim dokter RS Mount Elizabeth Singapura. Tim dokter di rumah sakit itu, kata mereka, menunjukkan keadaan Lukas makin memburuk.
Mereka menyampaikan, fungsi ginjal Lukas berada pada batas kritis atau 5.75 mg/dL. Oleh karenanya, kemungkinan membutuhkan tindakan cuci darah segera. Lalu, tekanan darah Lukas berada pada rentang 190-200 / 80-100 mmHg yang meningkatkan risiko penyakit yang lebih berat hingga kematian.
Oleh karena itu, tim hukum Enembe meminta kliennya diizinkan untuk dievakuasi ke RS Mount Elizabeth di Singapura. Hal itu diajukan ke KPK ketika Lukas dalam kondisi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Menanggapi permohonan Lukas ke Singapura itu, KPK tidak melarang. Tetapi, KPK mensyaratkan, ia harus berstatus sebagai tahanan KPK terlebih dulu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi perjudian Lukas Enembe di sebuah kasino sebesar Rp560 miliar.
Sementara itu, lembaga antirasuah mulai mendalami penyewaan pesawat pribadi (private jet) oleh Lukas dan keluarganya.
Pendalaman materi dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari, Selasa (27/9). Pemeriksaan ini dilakukan setelah, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membocorkan perjalanan Lukas ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022.
Berdasarkan catatan MAKI, Lukas beberapa kali menggunakan private jet saat bepergian salah satunya pada 4 Juni 2022 dengan rute Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA.
Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama.
Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022.
Dalam kasus yang tengah ditangani KPK ini, Lukas Enembe diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.