Jakarta, CNN Indonesia -- Belum genap dua tahun menjadi jurnalis, Tina-bukan nama sebenarnya, reporter politik di media daring arus utama sudah berulang kali mengalami kekerasan seksual. Setidaknya dua kali ia mengalami kekerasan seksual oleh narasumbernya. Jenis kekerasan seksual yang ia alami beragam, tetapi perusahaan media tempat Tina bekerja bergeming.
Tina pernah dilecehkan secara fisik oleh politikus di ruang kerja si politikus. Di tengah rasa bingung dan gemetar, ia diberi uang dalam jumlah besar. Kala itu, Tina linglung dan hanya bisa merespons seadanya, tak banyak berkata-kata, dan bergegas pulang. Ia berusaha berpikir dengan jernih di sepanjang jalan pulang tentang apa yang baru terjadi pada dirinya.
Selang beberapa hari, Tina mengumpulkan keberanian dan memberitahukan kejadian itu pada atasannya. Tina mengembalikan seluruh uang dari si politisi ke kantor, dengan harapan kantor membela dan memberitahukan kepada si politisi bahwa Tina tidak terima diperlakukan demikian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga kini Tina tak pernah tahu tindak lanjut kasusnya. Tina tak pernah diberikan informasi jika si politisi mengetahui bahwa ia tak terima dan merasa marah, atau kantor justru melindungi hubungan baik dengan si narasumber.
Minim media punya SOP penanganan
Pemimpin Redaksi Magdalene Devi Asmarani juga memiliki pengalaman serupa. Selama 30 tahun bekerja sebagai jurnalis, ia kerap mengalami pelecehan seksual, baik dari sesama jurnalis maupun narasumber. Saat diwawancara pada pertengahan Desember 2022, Devi menuturkan, kala itu, tak ada kebijakan yang melindunginya. Ia pun merasa sendiri dan takut melaporkan pelecehan seksual yang dialami.
Berkaca dari pengalamannya, Devi melihat aturan di perusahaan media tentang penanganan kekerasan seksual berperan penting dalam menjamin keamanan jurnalis yang bekerja.
Magdalene adalah satu dari sedikit media yang memiliki aturan soal penanganan kekerasan seksual, bahkan menjadi yang paling awal menerapkan aturan ini, yaitu pada Maret 2020. Devi menyatakan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual tak mesti menunggu ada kasus terlebih dahulu.
Penyusunan aturan penanganan kekerasan seksual ini diakui Devi cukup menantang. Ia juga sempat meraba-raba. Ia beserta tim melakukan riset berdasarkan SOP yang sudah ada di lembaga-lembaga internasional ataupun nasional lain.
Riset itu kemudian ia sesuaikan dengan kondisi dan kapasitas organisasi media yang ia pimpin. Dalam aturan penanganan kekerasan seksual itu, Devi mengedepankan tiga prinsip utama. Pertama, keberpihakan pada korban. Kedua, fairness atau keadilan. Ketiga, kerahasiaan.
"Untuk fair itu kan juga kami harus memastikan bahwa sebuah tuduhan itu terbukti, dan kami juga memastikan itu dilakukan dengan cepat jadi tidak berlarut-larut. Kami juga ada secrecy di situ. Jadi itu artinya enggak sampai ketahuan, sampai kebongkar ke mana-mana yang akhirnya kasusnya malah menjadi lebih parah lagi. Jadi cepat, adil, dan secretion, itu yang kami pegang dan utamakan," katanya.
Sejak SOP tersebut diberlakukan pada Maret 2020, Devi menyebut belum pernah ada laporan soal kasus kekerasan seksual di Magdalene.
Meski relasi antara eksistensi kebijakan dan jumlah kasus kekerasan seksual di dalam organisasi belum banyak diteliti, Devi yakin keberadaan SOP ini menunjukkan kehadiran perusahaan saat ada karyawan yang jadi korban kekerasan seksual.
Menurutnya, SOP ini menjadi rambu-rambu batasan dari perusahaan bagi karyawan untuk menjaga kenyamanan di internal perusahaan. Untuk itu, menurut Devi, selain penting mendefinisikan apa itu kekerasan seksual, penting pula menjabarkan mekanisme pengaduan ketika kasus itu terjadi, baik di internal maupun eksternal perusahaan.
"Satu sinyal yang diberikan perusahaan ketika mereka punya (SOP) ini adalah 'we got your back' gitu lho. Kami support kamu, kamu enggak sendiri ketika mengalami ini. Enggak seperti saya bertahun-tahun yang lalu, ketika saya mengalami ini dan merasa sendirian karena enggak tahu ke mana harus melapor," tuturnya.
Devi pun mengatakan Dewan Pers semestinya mengambil peran lebih besar untuk merekomendasikan sekaligus memandu perusahaan media untuk menerbitkan aturan serupa. Menurutnya, keberadaan aturan penanganan kekerasan seksual akan membantu perusahaan untuk mengurangi potensi konflik di masing-masing internal organisasi.
"Kalau menunggu perusahaan untuk punya kesadaran sendiri, kadang-kadang geraknya lambat kan, terutama perusahaan besar ya. Perusahaan besar akan menganggap kalau tidak berbasis ekonomi dan kepentingan bisnis, biasanya kebijakan-kebijakan seperti ini kurang ada insentifnya."
"Apalagi kalau ada potensi akan menciptakan ketegangan di dalam kantor, di dalam lingkungan kerja. Jadi saya kira SOP ini penting banget," ucap Devi.
Mayoritas pernah terkena pelecehan
Fenomena kasus kekerasan seksual di kalangan jurnalis bukan hal baru. Berdasarkan hasil riset Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) periode Agustus-September 2021, dari total 1.256 responden jurnalis perempuan, 1.077 di antaranya (85,7 persen) pernah mengalami kekerasan sepanjang karier jurnalistik mereka.
Artinya, hanya 179 responden (14,3 persen) yang tidak pernah mengalami kekerasan sama sekali.
Dari jumlah jurnalis yang pernah mengalami kekerasan, 753 responden atau 70,1 persen di antaranya mengalami kekerasan di ranah digital sekaligus di ranah fisik. Sementara itu, 85 responden (7,9 persen) pernah mengalami kekerasan digital, dan 84 responden (7,8 persen) pernah mengalami kekerasan fisik.
Dari lebih 1.000 jurnalis perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, 272 di antaranya merespons kasus yang dialami, sementara sisanya mendiamkan kekerasan yang diterima.
Cara yang paling banyak dilakukan responden adalah melaporkan ke atasan atau rekan kerja sebesar 52 persen, sementara 29 persen melaporkan ke organisasi terkait dan 10 persen mengajukan tuntutan hukum.
Respons lainnya adalah menyelesaikan masalah secara pribadi seperti menghadapi sendiri, menegur, melakukan diskusi, melancarkan serangan balik, bercerita ke kerabat, dan menuangkannya ke dalam tulisan atau artikel.
Menciptakan Ekosistem Aman Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Istockphoto/Markgoddard)
Saat ini, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, setelah lebih dari enam bulan UU TPKS diundangkan, pemerintah belum membuat aturan turunan dari undang-undang tersebut.
Termasuk di dunia jurnalistik, SOP penanganan kekerasan seksual bagi para jurnalis juga belum ada.
Dewan Pers hingga saat ini belum memiliki SOP penanganan kekerasan seksual bagi jurnalis. Padahal, jika dikutip dari laman resminya, Dewan Pers adalah pembuat keputusan secara swaregulasi atau atas dasar kebutuhan kalangan pers, serta bersama-sama dengan masyarakat pers secara demokratis.
Menanggapi hal itu, Komisioner Dewan Pers Arif Zulkifli menyampaikan bahwa SOP itu merupakan tanggung jawab perusahaan media, meskipun Dewan Pers adalah lembaga pertama dan terakhir yang menentukan ada tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ada pelanggaran KEJ, Dewan Pers pula yang menentukan jenis pelanggaran apa yang terjadi.
"Tapi kalau saya boleh berpendapat, soal keamanan kerja jurnalis itu pada dasarnya atau yang paling hakiki adalah keamanan jurnalis itu menjadi tanggung jawab atau harus menjadi concern perusahaan pers, perusahaan pers itu harus menyediakan infrastruktur supaya jurnalisnya bisa bekerja dengan aman," ucap Azul, sapaan akrabnya, ketika dihubungi akhir November 2022.
Azul pun mengakui kekerasan seksual yang terjadi pada jurnalis tak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mencederai publik. Sebab, korban akan terhambat dalam melakukan tugasnya dalam menyampaikan kebenaran kepada publik.
Azul mengungkapkan kesadaran terhadap kekerasan seksual serta kesetaraan gender juga penting ditumbuhkan dalam komunitas jurnalis. Tidak hanya berkaitan dengan relasi jurnalis-narasumber, tetapi juga di lingkungan kantor ataupun organisasi sosial lainnya. Azul meyakini perusahaan media menjadi pondasi penting terciptanya rasa aman bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Kalau di dalam medianya sendiri, (seharusnya) dibangun satu situasi atau satu suasana yang menunjukkan kami bisa melindungi perempuan, misal dalam kasus penulisan isu-isu gender, menjadi lebih sensitif gender dalam hal-hal pemeriksaan," tegasnya.
Syarat verifikasi media
Peneliti PR2Media Masduki ikut menyinggung pentingnya peran Dewan Pers untuk memandu perusahaan media agar segera memiliki SOP penanganan kekerasan seksual. Menurutnya, jika Dewan Pers memiliki panduan pembuatan SOP, hal itu akan memudahkan perusahaan media untuk mengadopsi sekaligus mengadaptasikan aturan ini di lingkungan kerja masing-masing.
Masduki memaparkan saat ini pihaknya tengah mendorong Dewan Pers agar segera memiliki pedoman pembuatan SOP yang wajib diadopsi redaksi media di Indonesia, apa pun skala redaksinya.
Selain itu, ia berharap Dewan Pers nantinya mewajibkan SOP ini sebagai syarat ketika hendak melakukan verifikasi terhadap media-media baru.
"Saya kira dua hal ini saja sudah bagus. Dewan Pers mengadopsi pedoman ini sebagai model yang mewajibkan perusahaan media. Sisi lain dia nanti akan kewajiban pembuatan SOP ini di dalam persyaratan untuk verifikasi media yang selama ini mereka kerjakan. Jadi paling tidak itu peran yang bisa dilakukan Dewan Pers dalam waktu dekat ini," katanya.
Terakhir, Masduki menegaskan perlindungan bagi jurnalis dari kekerasan seksual mesti diwujudkan oleh seluruh pihak. Tak hanya Dewan Pers dan perusahaan media, tetapi juga masyarakat hingga kepolisian.
Menurutnya, Nota Kesepahaman Nomor 2/DP/MoU/II/2017 antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan masih bisa diperkuat dengan menambahkan aturan spesifik terkait isu kekerasan seksual.
Masduki menganggap langkah ini penting, sebab Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki kemampuan memediasi, sedangkan jika kasus kekerasan dibawa ke ranah hukum akan tetap berada di bawah penanganan kepolisian.
Ia menuturkan langkah ini adalah bagian kecil untuk membentuk ekosistem yang mampu melindungi jurnalis dari kekerasan seksual saat bertugas. Selain itu, Masduki menilai peran layanan konseling untuk menangani trauma hingga menyediakan safehouse korban juga penting di dalam membangun ekosistem ini.
Artinya, ekosistem ini tidak hanya mencegah, tetapi juga mampu menangani kekerasan seksual.
"Aturan ini kan sifatnya hanya panduan penyelesaian. Tetapi dalam praktiknya nanti kan harus ada ekosistem yang tersedia, yaitu ada Dewan Pers, perusahaan media, Mabes Polri, dan ada lembaga sosial yang memberi pelayanan psikologis," kata dia.
Liputan ini didukung oleh beasiswa peliputan "Yang Muda, Yang Mewartakan" yang diadakan Rutgers Indonesia dan Project Multatuli.