LIPUTAN KHUSUS

Skandal Kementerian Koperasi: Jejak Abai Pemerkosaan Pegawai

CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 09:05 WIB
Penderitaan seorang pegawai Kemenkop UKM ini berlipat ganda: diduga diperkosa massal, dikucilkan institusi & diabaikan pelaku yang menikahinya demi tutup kasus.
Pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM diperkosa empat rekan kerja saat dinas di Kota Bogor pada Desember 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nara tak mau lagi membicarakan kasus pemerkosaan yang dialaminya. Dia trauma berat dengan kejadian tiga tahun lalu: diduga diperkosa empat orang rekan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Syok banget dia. Makanya saya enggak bisa nanyain lebih, seolah-olah kayak diingetin (kasusnya). Seolah-olah buat apa saya hidup," kata ibu korban saat ditemui CNNIndonesia.com di rumahnya, Jakarta Selatan.

Nara bukan nama sebenarnya. Perempuan 27 tahun itu adalah pegawai honorer Kemenkop UKM saat kasus ini terjadi. Penderitaannya berlipat ganda: dia diduga diperkosa massal, dikucilkan institusi dan diabaikan pelaku yang menikahinya dengan perjanjian tutup kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku bekerja satu divisi dengan korban di bagian kepegawaian. Mereka sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan polisi dengan dalih "keadilan restorasi".

Kini, perkara tersebut diusut kembali setelah sempat dianggap selesai oleh polisi.

Semua bermula pada 5 Desember 2019. Saat itu Kemenkop UKM tengah melaksanakan kegiatan rapat di luar kantor (RDK) di Hotel Permata, Kota Bogor. Agendanya, verifikasi berkas calon pegawai negeri sipil (CPNS) sekaligus pisah sambut pejabat Kepala Biro Umum.

Di luar kegiatan, pada Kamis malam itu, tujuh orang pegawai Kemenkop UKM mengajak Nara keluar hotel untuk makan, tanpa seizin atasan.

Mereka adalah WH (PNS) 37 tahun, ZPA (CPNS) 27 tahun, MF (honorer) 30 tahun, NN (cleaning service) 44 tahun, MM (honorer) 36 tahun, AS (honorer) 28 tahun, EW (CPNS) 36 tahun.

Tanpa prasangka, Nara pergi dengan ketujuh pria tersebut. Teman perempuan yang menginap sekamar dengannya tak ikut karena sakit.

Usai makan, mereka ke tempat hiburan malam di klub Zentrum Kranggan, Cibubur. Nara dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Di klub malam itu, dia mengalami pelecehan seksual oleh teman-temannya. Begitu pun selama perjalanan pulang ke hotel, dia juga dilecehkan di dalam mobil.

Setibanya di penginapan, Nara tidak diantar ke kamarnya. Dia justru dibawa ke kamar 234 yang seharusnya ditempati pimpinan, namun kosong ditinggal pulang. WH memegang kunci kamar itu dan menyalahgunakannya.

ZPA memapah Nara yang sudah tak kuat berjalan di bawah pengaruh alkohol. CCTV hotel merekam momen ini.

Kebengisan pun terjadi. Di kamar itu, Nara diperkosa bergiliran oleh MF, WH, ZPA, dan NN, saat kondisinya tidak berdaya. Satu di antaranya memerkosa Nara dua kali.

MM ikut masuk ke kamar, mendengar dan membiarkan tindakan pemerkosaan. Sementara AS dan EW ikut mengantar korban, lalu kembali ke kamar.

Nara yang dibuat mabuk oleh para pelaku sudah tak berdaya untuk melawan. Ia hanya mengenali suara pelaku pemerkosaan.

"Saya ngebayangin pas lagi kejadian itu, bagaimana dia bertahan sendiri, bagaimana dia mau berontak, sudah enggak berdaya, enggak bisa apa-apa, Kuping doang dengar, tapi enggak bisa (melawan). Saya yang enggak ngalamin aja nangis, bagaimana dia," ujar ibu korban berkaca-kaca.

Setelah pemerkosaan itu, sekitar pukul empat subuh, korban kembali ke kamarnya. Dia sempat meminta dijemput oleh teman sekamar.

Jumat pagi, kegiatan rapat masih berlanjut di hotel. Nara datang terlambat. Pusing dan kalut menggelayut di kepala. Dia memendam kejadian biadab malam itu.

Korban tak berani bercerita kepada siapapun, hingga beberapa hari berikutnya.

Lapor polisi

Perlahan Nara mulai berani membicarakan kasusnya. Dia curhat kepada sahabat yang juga bekerja di Kemenkop UKM. Mereka sama-sama bukan ASN.

Kejadian itu akhirnya sampai ke telinga keluarga. Kakak korban, Roy (bukan nama sebenarnya), diberi tahu bahwa adiknya telah diperkosa. Ia pun syok dan murka. Perlahan Roy menyampaikan kejadian ini kepada orang tua dan menyarankan agar korban segera melapor polisi.

"Tindakan pertama yang kami lakukan adalah mendatangi lokasi hotel tersebut agar CCTV tidak kedaluarsa atau tidak hilang, kami minta diamankan," kata kakak korban saat ditemui di rumahnya.

Roy juga bekerja di Kemenkop UKM sebagai tenaga honorer pada Deputi SDM. Ayahnya, Wahyu (nama samaran) pun bekerja di kementerian yang sama sebagai Kabid Kaderisasi Deputi Bidang Kelembagaan.

Mereka mengadukan persoalan ini ke Kepala Biro Umum (Karo Umum) pada 20 Desember 2019.

Karo Umum kemudian menugaskan atasan langsung korban, Barasta Woro Kurniati, untuk mendampingi korban membuat laporan di Polresta Bogor Kota pada tanggal yang sama. Laporan polisi terbit dengan nomor LP/577/XII/2019/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Nara sempat menjalani pemeriksaan medis visum et repertum. Dokter menyatakan ada robekan yang cukup banyak di bagian kemaluan akibat benda tumpul. Hasil visum tersebut disampaikan kepada keluarga korban.

Setelah proses itu, pihak Kemenkop UKM tidak memberikan pendampingan psikis maupun hukum kepada korban. Kesimpulan ini berdasarkan surat rekomendasi Tim Independen Pencari Fakta yang dibentuk Kemenkop UKM pada 26 Oktober 2022.

"Bahwa Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan SDM Aparatur Kemenkop UKM telah dengan sengaja mengabaikan hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum selama pemeriksaan," demikian tertulis dalam poin Temuan-temuan Tim Independen. 

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Para Pelaku ke Rumah Korban, Mengakui Perbuatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER