Jejak Ridwan Rumasukun: Kisruh Sekda Papua hingga Ganti Lukas Enembe
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun resmi menjabat Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridwan adalah pria kelahiran Jakarta, 14 Oktober 1964. Ia memiliki gelar doktor setelah lulus dari Universitas Brawijaya pada 2013.
Ia merupakan birokrat senior di Pemerintah Provinsi Papua. Berdasarkan situs resmi Pemprov Papua, Ridwan sudah menjabat di sejumlah posisi di Papua sejak 1990.
Jabatan pertama yang ia emban adalah Kasubag Tata Usaha Rumah Sakit Jiwa Abepura. Karier Ridwan terus menanjak hingga ditunjuk sebagai Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua pada 2019.
Dia juga terseret dalam kegaduhan posisi Sekda Papua pada 2020 hingga 2021. Saat itu, Lukas bersitegang dengan pemerintah pusat dalam menentukan sekda Papua.
Lukas mencopot Dance Yulian Flassy dari jabatan tersebut pada Rabu (14/7). Dia beralasan Dance mengajukan diri sebagai plh. gubernur kepada pemerintah pusat. Saat itu, Lukas sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah pencopotan Dance, Lukas menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Papua. Kemendagri sempat tak setuju dengan keputusan itu.
Diskusi alot antara Lukas dan pemerintah pusat berlangsung hingga Presiden Jokowi merestui keputusan Lukas. Pada 14 Oktober 2021, Lukas resmi melantik Ridwan sebagai Sekda Provinsi Papua.
Saat ini, Ridwan menduduki posisi Plh. Gubernur Papua. Dia akan menjalankan sejumlah tugas rutin gubernur yang ditinggalkan Lukas. Sebelumnya, Lukas menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. KPK menahan Lukas terkait kasus suap infrastruktur.
Meskipun demikian, Lukas tak tinggal di sel tahanan. KPK melakukan pembantaran penahanan karena Lukas butuh perawatan rumah sakit.