Ayah Yosua Usai Tuntutan: Tak Ada Wajah Penyesalan Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 17:23 WIB
Ayah Brigadir J merespons tuntutan jaksa untuk Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons sidang tuntutan penjara seumur hidup terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia juga mengaku turut memperhatikan ekspresi suami Putri Candrawathi itu.

Menurutnya, ekspresi Ferdy Sambo tidak menunjukkan penyesalan walau sudah membunuh anaknya. Tidak ada perubahan sejak awal persidangan.

"Sama saja dari persidangan sebelumnya, tidak ada rasa wajah penyesalan dari seorang Ferdy Sambo," ujarnya.

Kendati demikian, Samuel tetap mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dalang pembunuh anaknya bui seumur hidup. Ia kini berharap pada keadilan putusan Hakim.

"Soal puas atau tidak puasnya, dirinya masih menunggu keputusan majelis hakim," tuturnya.

Di sisi lain, Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir J, mengaku kecewa dengan jaksa. Bagi Rosti, seharusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

"Sadis, keji, dan biadab. Sebagai bunda almarhum Brigadir Yosua, kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

"Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," ujarnya.

Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(msa/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK