Anak Buah Sambo Hadirkan 4 Ahli di Sidang Obstruction of Justice

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2023 12:43 WIB
Empat ahli yang dihadirkan di persidangan berkaitan dengan psikologis dan hukum pidana atas tindakan yang dilakukan kliennya terkait kasus tersebut
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rahman Arifin (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Henry Purba)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin bakal menghadirkan empat orang ahli dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1).

Ketua tim penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan empat ahli yang dihadirkan di persidangan berkaitan dengan psikologis dan hukum pidana atas tindakan yang dilakukan kliennya terkait kasus tersebut.

Mereka adalah ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dr Nathanel Sumampouw dan dr Riady.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Guru Besar Komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Drs Henri Subiakto dan Guru Besar Pidana dari Unair Prof Dr Nur Basuki Minarno

"Ahli berkaitan dengan psikologis Dr Nathan dan Dr Riady, kemudian ahli yang berkaitan dengan hukum Pidana Prof Subiakto dan Prof Basuki," ujar Junaedi kepada wartawan, Kamis (19/1).

Sementara itu, tim penasihat hukum eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria juga akan menghadirkan empat orang ahli dalam sidang hari ini.

Penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat menyebutkan empat ahli itu terdiri dari ahli pidana, ahli pidana forensik dan ahli bahasa.

Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi.

"Kemudian ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman," ujar Ragahdo.

Arif, Hendra, dan Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER