Dua ekskavator menggaruk-garuk tanah di pinggir Kali Ciliwung, Jakarta Timur, Jumat (27/1). Suara mesin alat berat itu menderu dari kejauhan.
Puluhan pekerja hilir mudik, lengkap dengan helm dan rompi proyek berwarna oranye. Aktivitas di tempat itu tak henti bergerak, mengejar target yang ditetapkan pemerintah.
Tiga hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat datang ke pinggir kali itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Jokowi untuk meninjau pembangunan terowongan atau sodetan dari Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT). Lokasi yang dikunjungi itu adalah inlet Kali Ciliwung yang berada di Jalan Otista, Bidara Cina, Jakarta Timur.
Pernyataan Jokowi saat meninjau pembangunan sodetan menjadi perbincangan. Jokowi mengatakan proyek sempat terhenti selama enam tahun karena kendala pembebasan lahan.
Ia pun memuji Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dinilai mampu membebaskan lahan.
"Pembebasan (kendala), tadi saya sampaikan. Saya juga kaget, dikerjakan oleh Pak Gubernur Heru, saya gak tau pendekatannya apa, tapi selesai. Makanya saya ke sini tadi karena udah selesai," kata Jokowi usai meninjau sodetan, Selasa (24/1).
CNNIndonesia.com menelusuri jalan panjang pembebasan lahan untuk proyek itu.
Untuk pembangunan sodetan Ciliwung, Pemprov DKI bertugas menginventarisasi dan mendata tanah yang akan dibangun sodetan. Dana pembebasan lahannya menggunakan anggaran Pemerintah Pusat.
Pembangunan sodetan ini digagas sewaktu Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sodetan dibuat sebagai upaya mengurangi banjir yang disebabkan luapan air Sungai Ciliwung. Idenya adalah dengan memecah aliran air di Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
Pembangunan Sodetan Ciliwung berupa terowongan sepanjang 1.268 meter dengan 2 jalur pipa masing-masing berdiameter 3,5 meter.
Pekerjaan dilakukan dengan membuat inlet sodetan dari Sungai Ciliwung yang berada di Kelurahan Bidara Cina menuju arriving shaft di Jalan Otista III hingga sampai ke outlet sodetan di Kanal Banjir Timur atau Kali Cipinang.
Dalam status siaga 4, sodetan dapat mengurangi debit Sungai Ciliwung sebesar 33 m3/detik, sementara pada status siaga 1 dapat mengurangi 63 m3/detik.
Melansir website resmi Kementerian PUPR, proyek Sodetan Ciliwung disebut mulai dikerjakan pada 2013. Pada 2015, pembangunan sodetan disebut telah tuntas sepanjang 650 meter.
Pada 2015 pula muncul polemik pembangunan Sodetan Ciliwung. Masyarakat di Kelurahan Bidara Cina yang terdampak, menggugat Pemprov DKI Jakarta. Saat itu, DKI dipimpin Ahok. Ia menggantikan Jokowi yang menjadi Presiden.
Gugatan pertama dilayangkan pada 15 Juli 2015 dengan nomor 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST.
Gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Kementerian PUPR Cq Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta.
Putusan hakim memenangkan warga. Dalam persidangan, gugatan para warga diterima dan menyatakan sertifikat nomor 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum.
Putusan pengadilan mengamanatkan para tergugat untuk melakukan pergantian biaya tanah dan bangunan sodetan Kali Ciliwung.
Pada 6 September 2017, Gubernur DKI mengajukan banding dan kembali kalah. DKI lalu mengajukan kasasi pada 2 Juli 2019.
Gugatan kedua dilayangkan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT pada 15 Maret 2016. Pihak penggugat adalah Galuh. Ia merupakan Ketua RW 04 Kelurahan Bidara Cina.
Putusan hakim pada 25 April 2016 menyatakan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 yang dikeluarkan Ahok tidak sah.
Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur
Saat itu Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok kembali mengajukan kasasi.
Waktu berjalan, kasasi dicabut. Anies Baswedan yang menjadi Gubernur pada 2017 menarik kembali kasasi tersebut.
"Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies, September 2019.
Anies menjelaskan pencabutan gugatan kasasi dilakukan justru agar proyek sodetan Kali Ciliwung bisa berjalan.
![]() |
Salah satu Kuasa Hukum warga Bidara Cina yang menggugat, Yudi Anton mengatakan saat itu, warga pada intinya mendukung program asal ada kompensasi yang layak dan proses transparan.
Saat itu, ia mengatakan ada dua RW yang diperkirakan terdampak proyek, yakni RW 04 dan RW 14.
Dari dua RW, ia mengklaim setidaknya ada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) yang akan terdampak.
"Sikap warga itu siap membantu program pemerintah, namun penggantian yang layak, terbuka transparan. Itu keinginan warga," kata Yudi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/1) lalu.
Ia mengatakan selain menang dalam sengketa dengan Pemprov, warga juga memenangkan sengketa lahan di Bidara Cina yang juga diklaim milik seseorang bernama Hengky. Status Hengky dalam sengketa ini adalah sebagai pihak intervensi.
MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hengky lewat putusan Nomor 458 PK/Pdt/2022 pada 27 Juni 2022.
"Sampai sekarang sih sudah selesai, karena yang satu namanya Hengky itu masih melakukan PK dan kalah PK-nya terakhir. Hengky ini ngaku punya lahan kurang lebih 8 ribu, pemerintah punya lahan hampir 3 hektare, tapi dua-duanya kalah," kata Yudi.
Selain warga yang menolak dan menang gugatan itu, sejumlah pemberitaan menyebutkan pada 2015, sebenarnya ada pembebasan lahan yang dilakukan di Kelurahan Bidara Cina. Titik yang dibangun inlet sodetan.
Saat itu, disebut ada lebih dari 70 KK yang dipindahkan ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan (CBS).
"Anggota Satpol PP siap membantu pemindahan barang dari rumah warga di Bidara Cina menuju rusun CBS," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah, Oktober 2015, melansir website resmi Pemkot Jakarta Timur.
Sejumlah warga di RW 04 Kelurahan Bidara Cina mengatakan penggusuran pada zaman Ahok itu dilakukan di RW 05.
"Dulu di RW 05 (gusur) waktu zaman Pak Ahok," kata seorang warga saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (27/1).
Usai mencabut kasasi, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1744 tahun 2019. Keputusan krusial ini mengatur tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Di dalam keputusan itu tercantum bahwa tim pengadaan bertugas untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan
Kemudian tim juga bertugas menyiapkan Penetapan Lokasi Pembangunan serta mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto saat itu menyatakan tim dimaksudkan untuk inventarisasi tanah yang akan dibangun sodetan.
"Nanti dananya akan keluar dari pusat untuk pembebasan lahan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC)," kata Heru.
Kementerian PUPR menyatakan setelah sempat terhenti sejak 2015, pekerjaan sodetan dimulai lagi pada 2021.
Namun jika melansir website resmi Kementerian PUPR, pada periode 2015-2017, disebutkan ada pekerjaan sodetan yang dilakukan dengan pembangunan permanen outlet dan perkuatan tebing Kali Cipinang.
Informasi itu sejalan dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono baru-baru ini.
"Termasuk outlet sana 2015-2017 baru dipasang sheet pile-nya, tapi tanahnya belum dinormalisasi," kata Basuki melansir detikcom, Rabu (25/1).
Pada 2021, pekerjaan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur sepanjang 580 meter, meliputi pembangunan ganda sodetan, bangunan permanen inlet dan outlet sodetan serta normalisasi Sungai Ciliwung dan Sungai Cipinang.
Berlanjut ke halaman berikutnya...