Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggah soal nota pembelaan alias pleidoi mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Hakim dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa pun menyanggah soal 'ancaman' Sambo yang disebutkan terdakwa dalam pleidoinya.
"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," kata JPU dalam sidang replik menanggapi pleidoi Arif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga membantah dalil Arif yang mengaku bertindak lantaran dipaksa atasannya saat itu, Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri. Menurut jaksa, dalil paksaan tersebut tidak berhasil dibuktikan.
"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa," tegasnya.
JPU menganggap uraian pleidoi oleh Arif dan kuasa hukumnya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga harus menggugurkan tuntutan JPU.
"Uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," ujar Jaksa.
Jaksa juga meminta agar Arif tetap dihukum sesuai dengan tuntutan yang JPU sebelumnya.
Sebelumnya JPU menuntut Arif dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran dinilai merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Arif diproses hukum karena dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
Atas tindakannya itu Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.