Pengacara Baiquni Sindir Jaksa Tak Adil Manfaatkan Kejujuran Terdakwa

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2023 13:22 WIB
Dalam sidang pembacaan duplik, pengacara Baiquni Wibowo menyebut JPU tak adil karena memanfaatkan kejujuran kliennya tetapi menyebutnya tak berharga.
Terdakwa Baiquni Wibowo di PN Jaksel. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tak adil karena memanfaatkan kejujuran kliennya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, menurut Marcella, jaksa juga menilai kejujuran tersebut tak ada artinya.

Hal itu disampaikan Marcella saat membacakan duplik atas replik dari JPU dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

"Tidaklah adil jika saudara penuntut umum mengambil manfaat dari kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo, namun di sisi lain saudara penuntut umum menafsirkan kejujuran tersebut dengan kalimat yang seolah menyimpulkan bahwa kejujuran tersebut tidak berharga karena tidak disampaikan di awal," ujar Marcella.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan jika menurut jaksa kejujuran Baiquni tak berharga, maka tak seharusnya jaksa memanfaatkan kejujuran tersebut sebagai barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.

Dalam replik, jaksa menyatakan bahwa kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas peminta kejujuran. Kejujuran juga merupakan pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir.

Menurut Marcella, sejak pertama kali diperiksa oleh internal Polri, Baiquni telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta yang ada dan membantu terangnya peristiwa Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46.

"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam Perkara Nomor 340," ucapnya.

Marcella mengatakan sebelum barang bukti berupa salinan rekaman CCTV diserahkan secara sukarela kepada penyidik, tak ada satu pun pihak yang mencari bukti itu. Dengan demikian, Baiquni berpendapat bahwa bukti tersebut tak berkaitan dengan pidana pembunuhan.

Kemudian, setelah Baiquni dan terdakwa Arif Rachman Arifin merasa aman dari ancaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, keduanya secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang disimpan dalam hard disk Baiquni.

"Yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan Almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo tiba di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," kata Marcella.

"Ungkapan jujur di awal kami pertanyakan, karena kejujuran mana yang lebih berharga daripada kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo pada saat itu? Saudara penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Marcella juga menyentil jaksa bahwa jaksa tak sekadar melakukan penuntutan terhadap para terdakwa. Tapi, juga ada beban moral dan etika yang harus diperhatikan dalam menjalankan profesi tersebut.

"Bahwa dalam menjalankan profesi terdapat beban moral, etika, dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa bukan sekedar menjalankan profesi dan setinggi-tingginya melakukan penuntutan. Penuntutan harus dilakukan semaksimal mungkin namun tetap berlandasan kejujuran, hati nurani, akhlak, harga diri, etika, dan kemanusiaan," ucapnya.

Menurut Marcella, jaksa tak punya nyali untuk mengakui telah memanfaatkan kejujuran Baiquni sebagai terdakwa.

Ia berharap jaksa bersikap jujur dan mengakui telah memanfaatkan kejujuran dari Baiquni dalam mengungkap terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil di muka persidangan yang disaksikan oleh publik," ujar Marcella.

"Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan risiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka (face to face) untuk menentang skenario mantan atasan di muka persidangan," sambungnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Baiquni Wibowo dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER