Obstruction of Justice Brigadir J, Arif Rachman Divonis 23 Februari
Terdakwa Arif Rachman Arifin bakal menghadapi sidang putusan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 23 Februari 2023.
Arif merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023. Tanggal dan tahun yang sama. Pagi ya, jam 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
Arif duduk sebagai terdakwa kasus tersebut karena diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia diduga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Jaksa sebelumnya menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menganggap tindakan Arif melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin didakwa bersama enam orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(lna/pmg)