Pengemudi Fortuner Rusak Brio Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 00:40 WIB
Pengemudi Fortuner berinisial GR meminta maaf atas perbuatannya yang merusak mobil Brio dan mengancam korban berinisial AW dan H saat berpapasan di daerah Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari. Ilustrasi (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi Fortuner berinisial GR meminta maaf atas perbuatannya yang merusak mobil Brio dan mengancam korban berinisial AW dan H saat berpapasan di daerah Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari.

GR diduga merusak mobil AW serta mengancam yang bersangkutan menggunakan pistol replika dan pedang. Pria berusia 24 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi," kata GR dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam.

GR juga meminta maaf kepada keluarganya hingga rekan-rekannya yang terdampak akibat perbuatan sembrononya tersebut.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," ujarnya.

GR mengklaim usai peristiwa itu secara sukarela dirinya langsung datang ke Polres Jaksel tanpa menunggu surat panggilan. Ia juga mengaku telah menyerahkan seluruh barang bukti terkait peristiwa tersebut kepada penyidik.

"Di sini saya berjanji akan kooperatif dalam proses hukum ini," katanya.

Di sisi lain, GR menyebut dirinya telah meminta maaf secara pribadi kepada AW. Termasuk, meminta maaf kepada keluarga AW yang telah dirugikan atas perbuatannya.

"Semoga dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya telah menetapkan GR sebagai tersangka perusakan dan pengancaman. Penyidik menjerat GR dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Kami menerapkan perbuatan tersangka Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata Ade.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya menambahkan.

Pengendara Mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pengemudi Fortuner itu tampak membawa pedang dan air softgun untuk merusak mobil Brio tersebut.

Pengemudi Brio berinisial AW melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian pada Minggu sore, pengemudi mobil Fortuner berinisial GR itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkapkan sempat terjadi proses musyawarah antara pengemudi Fortuner dan Brio. Namun, belum ada kesepakatan yang tercapai.

"Pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," ucap Irwandhy dalam keterangannya.

(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK