Coreng Institusi Polri Jadi Alasan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 17:17 WIB
Bripka Ricky Rizal dianggap telah mencoreng institusi Polri karena terlibat dalam pembunuhan Yosua. Ia juga dinilai berbelit di persidangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dinilai telah mencoreng institusi Polri karena terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu menjadi alasan pemberat vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ricky.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Selain itu, Ricky dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,

Hakim turut mempertimbangkan keadaan meringankan, yaitu Ricky memiliki tanggungan keluarga dan masih diharapkan memperbaiki perilaku di kemudian hari.

Ricky dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Yosua saat hendak dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama-sama dengan Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2) besok.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK