PPATK: Dana Nasabah KSP Indosurya Buat Beli Jet Hingga Operasi Plastik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tercatat digunakan untuk membeli jet, yacht, hingga operasi plastik.
"Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. Contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht. Lalu ada juga untuk kecantikan, operasi plastik, macam-macam," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2).
Menurut Ivan, total transaksi KSP Indosurya mencapai Rp240 triliun dan sebagian besar mengalir ke 10 negara dengan suaka pajak alias tax heaven. Namun, dia enggan menyebut negara yang dimaksud.
"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp240 triliun lah. Terkait kasus itu (Indosurya)," ucapnya.
Dia juga mengatakan KSP Indosurya menyumbang hampir separuh dari total transaksi ilegal yang melibatkan 12 usaha koperasi menggunakan skema ponzi.
Dalam paparannya di rapat Komisi III, Ivan mengaku PPATK mengendus total transaksi ilegal hingga Rp500 triliun yang melibatkan 12 koperasi, termasuk Indosurya, selama 2020 hingga 2022.
Ivan mengatakan PPATK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan pernah mengirimkan laporan analisis menyangkut kasus tersebut beberapa kali.
"PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja, itu ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk koperasi yang sekarang ini. Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp500 triliun," ujar dia.
Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, 2 bos koperasi itu jadi terdakwa. Namun, keduanya divonis bebas.
June Indria divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan KPU.
Kemudian, Henry Surya juga divonis bebas pada 24 Januari 2023. Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
(psr/tsa)