Vonis AKP Irfan di Obstruction of Justice Diwarnai Dissenting Opinion

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 18:13 WIB
Satu majelis Hakim PN Jaksel menilai AKP Irfan mestinya dibebaskan dari dakwaan. Menurut dia, perbuatan Irfan bukan tindak pidana.
Ilustrasi persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afrizal mengatakan hakim anggota Ari Muladi menilai Irfan tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dalam perkara tersebut.

Menurut hakim Ari, perbuatan Irfan mengganti dan mengambil DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J bukan termasuk tindak pidana.

"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irfan lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Irfan dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irfan dinilai terbukti melanggar 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan pidana denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.



(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER