Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo, menerima vonis pidana satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir mengajukan banding.
Usai membacakan vonis, ketua majelis hakim Afrizal Hadi mengatakan bahwa Baiquni dan jaksa memiliki hak untuk menerima dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, jika Baiquni dan jaksa tak sependapat dengan vonis hakim, maka keduanya diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk memikirkan pengajuan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dalam waktu tujuh hari belum dapat menentukan sikap maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap," kata Afrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Hakim Afrizal lantas bertanya kepada Baiquni terkait vonis satu tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum saudara. Apa saudara akan langsing menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini? Silakan bagaimana sikap saudara," tanya Afrizal.
Baiquni dengan mantap menyatakan bahwa dirinya menerima vonis satu tahun terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Sementara itu, jaksa menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Menerima yang mulia," kata Baiquni.
"Kami mengambil sikap pikir-pikir dulu," ujar jaksa.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Baiquni lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Baiquni dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baiquni dinilai terbukti melanggar 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan Baiquni bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati. Arif dan Irfan divonis pidana 10 bulan penjara dengan pidana denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.
(lna/wiw)