Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan kepada dua terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan.
Diketahui dua terdakwa itu, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman, mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa masih akan pikir-pikir selama sepekan, mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya yakni upaya banding.
"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari," kata Fathur, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Hal yang sama juga dikatakan kedua terdakwa Haris dan Suko. Mereka masih akan berdiskusi menyikapi putusan hakim itu. Termasuk soal upaya banding yang kemungkinan ditempuh.
"Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi," kata terdakwa Haris usai sidang.
"Masih pikir-pikir, kan saya mohon keadilan," kata Suko, senada.
Salah satu pengacara terdakwa, Eko Hendro Prasetyo mengatakan pihaknya masih bersikap pikir-pikir. Ia berpendapat kliennya itu semestinya bebas.
"Iya pikir-pikir. Kami keberatan dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kami pikir-pikir rapat sama tim dulu," pungkas Eko.
Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama setahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonisnya adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut tiga tahun penjara.
Satu tersangka lain yang belum diseret ke pengadilan adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya sejak Desember 2022 lalu.
(isn/frd/isn)