Rekonstruksi Penganiayaan David Berkembang Jadi 40 Adegan
Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berkembang menjadi 40 adegan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dalam rekonstruksi yang digelar di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3) ini, penyidik mendapatkan sejumlah temuan baru.
"Dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan dan kita padukan dari hasil forensik tadi, ternyata berkembang menjadi 40," kata Hengki usai menggelar rekonstruksi di TKP.
"Jadi dari 37 menjadi 40. Dari 40 menjadi dua, karena angle-nya berbeda," imbuhnya.
Hengki menuturkan terdapat beberapa keterangan saksi yang membuat penyidik melakukan pengembangan adegan baru.
"Ini dari salah satu rekonstruksi tadi, ternyata dari saksi ada beberapa angle yang belum kita terima," ujar dia.
Melalui paduan hasil forensik dan temuan-temuan baru saat rekonstruksi, penyidik akan memeriksa empat saksi lanjutan yang diduga terlibat merencanakan penganiayaan terhadap David. Namun, Hengki tak menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan.
"Bahwasanya sebelum terjadinya tindak pidana ini, ternyata tersangka MDS ini menghubungi beberapa orang dan memberi tahu akan melakukan tindakan pidana," katanya.
Dalam rekonstruksi di TKP, sebanyak 40 lebih adegan diperagakan oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, hingga AG yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Selain itu ada juga beberapa saksi, yakni dua penghuni dan lima satpam perumahan yang turut menolong korban menuju rumah sakit.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hadir di lokasi rekonstruksi. Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(far/tsa)