Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya mengesahkan anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil kawin campur untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Anak tersebut bernama Felicia Liana Adema, keturunan Belanda yang pertama kalinya diambil sumpah dan janji nya untuk menjadi WNI.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Sudaryanto mengatakan melalui aturan ini, pemerintah mengakomodir keinginan masyarakat yang berkewarganegaraan ganda menjadi WNI seutuhnya.
"Berlakunya PP ini menjadikan anak berkewarganegaraan ganda yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3).
Pengaturan anak berkewarganegaraan ganda boleh menentukan atau memutuskan sendiri memilih kewarganegaraannya tercantum pada Pasal 3A PP 21/2022 tersebut. Tentunya, pengambilan sumpah dan janji dilakukan setelah ada Surat Keputusan Presiden.
"Anak-anak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selambat-lambatnya dua tahun sejak PP ini diundangkan," jelasnya.
Berdasarkan data Kemenkumham, ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
Karenanya, ia berharap ke depannya pengambilan sumpah terhadap Felicia ini mampu menjadi pemicu untuk dapat menarik anak berkewarganegaraan ganda lainnya yang terampil dan memiliki potensi untuk menjadi WNI.
"Regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah ini sangat dinanti oleh anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli yang ingin menjadi WNI," pungkasnya.
(ldy/dzu)