Kejagung RI buka suara terkait pemeriksaan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Muhammad Yusrizki di kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi memastikan pemanggilan Yusrizki dilakukan karena ada keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Hanya saja, dirinya mengaku tidak bisa membeberkan hal yang menjadi materi pemeriksaan terhadap Yusrizki lantaran masih dalam proses pendalaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena termasuk materi penanganan perkara tentunya kami belum bisa menyampaikan. Tapi yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan pihaknya akan memanggil siapa saja yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
Ia memastikan panggilan seluruh saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung memiliki keterkaitan baik secara langsung ataupun tidak dalam kasus tersebut.
"Siapa pun yang ada kaitannya dan memang kita melihat ada urgensinya pasti kita panggil, terkait apa dan bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya Yusrizki diketahui telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Rabu (1/3) kemarin. Ia diperiksa bersama 7 saksi lainnya termasuk Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.