Beredar Surat Seruan Demo Dokter Berhadiah 6 SKP, IDI Buka Suara

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 13:56 WIB
Sempat beredar di media sosial seruan demonstrasi kepada dokter dengan iming-iming 6 SKP (Satuan Kredit Profesi).
Ketua Umum Pengurus Besar IDI M. Adib Khumaidi merespons viral seruan 'hadiah' 6 SKP untuk dokter yang berkenan ikut aksi demonstrasi. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara soal kegaduhan yang muncul terkait surat seruan demonstrasi kepada para dokter, dengan iming-iming enam Satuan Kredit Profesi (SKP).

Surat seruan demonstrasi ini bocor ke publik dan menjadi perdebatan di media sosial.

SKP merupakan bagian kebutuhan seorang dokter untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salinan surat edaran yang diterima CNNIndonesia.com, terlihat seruan aksi damai dengan ganjaran enam SKP itu dilakukan oleh IDI wilayah Jawa Timur pada 21 Oktober 2016 silam.

Pada salinan dokumen lain juga menunjukkan sertifikat yang diterbitkan pada 24 Oktober 2016 oleh IDI wilayah Bengkulu yang ditujukan kepada peserta aksi damai 'Darurat Reformasi Kesehatan'.

SKP yang dikumpulkan dalam jumlah yang ditentukan oleh organisasi profesi ini sendiri merupakan salah satu syarat dokter mengantongi atau memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku per lima tahun.

PB IDI menegaskan 'hadiah' 6 SKP bagi para dokter yang berkenan berdemonstrasi bukan kebijakan IDI Pusat.

"Jadi satu yang jelas bahwa itu bukan sebuah kebijakan dari IDI," kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi dalam rekaman suara yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (29/3).

Adib mengatakan SKP memiliki beberapa ranah fungsi, di antaranya ranah pembelajaran, ranah profesional, dan ranah pengabdian profesi.

Lihat Juga :

Ia menilai kemungkinan besar IDI daerah menganggap aksi damai sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

"Ada beberapa kasuistik yang memaknai itu pengabdian profesi. Tetapi itu bukan menjadi kebijakan nasional. Jadi jangan menggeneralisir satu kasus itu bahwa itu sebuah kebijakan IDI secara organisasi nasional," ujarnya.

[Gambas:Instagram]

Kewajiban dokter untuk memenuhi SKP sesuai dalam buku BP2KB IDI adalah 250 SKP dalam 5 tahun. Ini berarti 50 SKP dalam setahunnya. SKP bisa didapatkan dari sejumlah kegiatan.

Dalam ranah profesional dapat didapatkan melalui praktik melayani pasien. Kemudian pada ranah pembelajaran dengan mengikuti seminar atau workshop, dan yang terakhir dari ranah pengabdian dengan bergabung pada bakti sosial bisa berupa penyuluhan atau kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.

Menyoal viral pernyataan dan penampakan sertifikat penghargaan peserta demo yang dirilis IDI Cabang Wilayah Bengkulu, Adib meminta publik tidak lantas mengartikan penyalahgunaan kebutuhan SKP.

"Tapi itu bukan menjadi sebuah kebijakan nasional," kata dr Adib.

"Jadi jangan generalisasi itu satu kasus itu kemudian bahwa itu sebuah kebijakan IDI secara organisasi secara nasional itu," ujarnya.

(khr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER