Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite mengakui telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penggeledahan apartemen miliknya.
Hal itu disampaikan Idris usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja alias tukin pegawai Kementerian ESDM di markas KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4)
"Iya, tadi sudah (ditanya soal geledah apartemen)," ujar Idris seraya menunjuk ruangan pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris juga mengklaim memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya dalam perkara ini.
"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan tukin di minerba. Saya sebagai warga negara yang baik, memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," jelas dia.
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Idris tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya pada Kamis (30/3).
Lembaga antirasuah telah menggeledah apartemen milik Idris di Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (28/3) dini hari. Kala itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan uang senilai sekitar Rp1,3 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga rumah tersangka dan satu unit apartemen di Depok (Jawa Barat) dan Pasar Minggu (Jakarta Selatan) pada Rabu (29/3). Selain itu, tim KPK juga menggeledah Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan dan Kementerian ESDM di Jakarta Pusat pada Senin (27/3).
KPK lantas menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perbuatan para tersangka.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Terdapat setidaknya 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK telah mencegah 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, sepuluh tersangka dimaksud atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Lalu, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Setelah kasus itu terkuak tengah diusut KPK, sepuluh orang tersebut pun dicopot dari jabatan di Kementerian ESDM.