Demokrat Ajukan Kontra Memori ke PTUN Lawan Moeldoko
Penasihat hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan pihaknya telah menyerahkan kontra memori ke PTUN merespons peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Moeldoko terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
Kontra memori itu sudah diserahkan Hamdan ke PTUN pada Senin (3/4).
"Iya, sudah diajukan ke PTUN kemarin," kata Hamdan, Selasa (4/4).
PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022.
Hamdan memastikan pihaknya sudah mempelajari PK yang diajukan Moeldoko. Dia mengatakan Moeldoko mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru sehingga mengajukan PK. Namun, menurutnya bukti yang diklaim Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
"Yang diakui sebagai bukti baru ternyata ada dua bukti-bukti yang sudah pernah diajukan dalam sidang PTUN, dan dua lagi merupakan berita media yang substansi sudah pernah diajukan pada sidang PTUN," kata Hamdan.
Lihat Juga : |
Hamdan menjelaskan novum harus memberi informasi baru dan berbeda dibandingkan informasi yang sudah diajukan di tingkat pengadilan sebelumnya.
Namun, ia menilai novum yang diajukan Moeldoko berisikan informasi yang sama seperti yang pernah diajukan di pengadilan tingkat sebelumnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada bukti baru. Saya optimis, membaca dalil-dalil PK dan bukti-bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat PK karena semuanya sudah dipertimbangkan dengan baik oleh PTUN maupun kasasi," kata dia.
Polemik kudeta Demokrat ini bermula ketika sejumlah kader Demokrat menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.
Langkah tersebut memantik sengketa di internal Demokrat. Dua kubu bertarung di pengadilan. Pada 3 Oktober 2022, Mahkamah Agung menolak kasasi kubu Moeldoko.
Beberapa waktu terakhir, Moeldoko kembali menempuh jalur hukum melalui peninjauan kembali (PK). Demokrat merespons langkah itu dengan mengaitkan ke pencapresan Anies Baswedan.
(rzr/pmg)