Jakarta, CNN Indonesia --
Jelang arus mudik Lebaran 2023, pemudik perlu mempersiapkan jadwal dan aturan yang diikuti dalam memilih moda transportasi yang digunakan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mempublikasikan imbauan dan aturan terkini dari berbagai layanan transportasi seperti pesawat terbang, kereta api, atau kapal laut.
Selain itu, pemudik juga perlu mengetahui jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap di tol yang digunakan oleh pemudik via jalur darat di Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturan dan jadwal lengkap mudik lebaran 2023 via tol dan transportasi umum.
1. Jalan Tol Cikampek-TransJawa
Jadwal One Way
One way diterapkan di Tol Cikampek KM 72 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414. Berikut jadwal one way:
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Jadwal Contra Flow
Contra flow arus mudik dan balik diterapkan di Tol Karawang Barat KM 47 sampai Tol Cikampek KM 72. Berikut jadwal contra flow:
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023
Ganjil genap arus mudik diterapkan di Tol Karawang Barat KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414. Berikut jadwal ganjil genap:
- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
 Infografis Poin Penting & Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023. (Basith Subastian/CNNIndonesia) |
2. Kereta Api
Aturan mudik naik kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 84 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut tanggal 26 Agustus 2022.
Selain itu, KAI juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022.
Aturan mudik Lebaran 2023 untuk kereta api jarak jauh:
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
- Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
- Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).
- Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
Aturan mudik Lebaran 2023 untuk kereta api lokal:
- Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.
- Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Orangtua/orang dewasa pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
>>> Klik untuk selanjutnya: Aturan Mudik Kapal Laut dan Pesawat
3. Kapal Laut Via Pelabuhan Merak dan Ciwandan
Kemenhub telah merilis imbauan serta aturan mudik bagi pemudik yang akat melewati lintas yakni Pelabuhan Merak - Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Panjang - Pelabuhan Bakauheni. Aturan mudik di Pelabuhan Merah hingga Bakauheni tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Simak informasi lengkap panduan aturan mudik melalui pelabuhan penyeberangan Merak hingga Bakauheni berikut.
Tujuan Sumatera:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan
Tujuan Jawa:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang
4. Pesawat Terbang
Pemudik yang memilih untuk menggunakan pesawat terbang masih dapat mengacu aturan dari SE Satgas No. 24 Tahun 2022.
Sebagai pelaku perjalanan dalam negeri (PMDN), pemudik pesawat terbang jnuga perlu memperhatikan Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 terbitan 13 Maret 2023 tentang penggantian aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT.
Berikut aturan lengkap calon penumpang pesawat terbang untuk mudik lebaran 2023.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta
tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. - Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun dalam aturan terkait, terdapat beberapa catatan yang dapat diterapkan untuk pemudik pesawat maupun moda transportasi lainnya di lebaran 2023.
Usia di Bawah 6 Tahun:
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu atau dikecualikan mengikuti tahapan vaksinasi tetapi harus didampingi orang yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-
Usia 6-17 Tahun:
PPDN dari kalangan usia 6-17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksin dosin kedua.
- Pemudik atau pejalan dari golongan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Usia 18 Tahun ke Atas:
- Orang dewasa berumur 18 tahun ke atas harus selesai memperoleh vaksinasi tahap ketiga (booster).
- Warga Negara Asing (WNA) berumur 18 tahun ke atas dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
Kondisi Kesehatan Khusus
Bagi pengendara atau penumpang transportasi umum dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, tidak wajib memperlihatkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR, tetapi harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah.
5. Pesawat atau Kendaraan Perintis
Penumpang kendaraan perintis termasuk di kawasan perbatasan, pelayaran terbatas, dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan terhadap ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19.