Kemenhub telah merilis imbauan serta aturan mudik bagi pemudik yang akat melewati lintas yakni Pelabuhan Merak - Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Panjang - Pelabuhan Bakauheni. Aturan mudik di Pelabuhan Merah hingga Bakauheni tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Simak informasi lengkap panduan aturan mudik melalui pelabuhan penyeberangan Merak hingga Bakauheni berikut.
Tujuan Sumatera:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan Jawa:
Pemudik yang memilih untuk menggunakan pesawat terbang masih dapat mengacu aturan dari SE Satgas No. 24 Tahun 2022.
Sebagai pelaku perjalanan dalam negeri (PMDN), pemudik pesawat terbang jnuga perlu memperhatikan Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 terbitan 13 Maret 2023 tentang penggantian aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT.
Berikut aturan lengkap calon penumpang pesawat terbang untuk mudik lebaran 2023.
Adapun dalam aturan terkait, terdapat beberapa catatan yang dapat diterapkan untuk pemudik pesawat maupun moda transportasi lainnya di lebaran 2023.
Usia di Bawah 6 Tahun:
Usia 6-17 Tahun:
PPDN dari kalangan usia 6-17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksin dosin kedua.
Usia 18 Tahun ke Atas:
Kondisi Kesehatan Khusus
Bagi pengendara atau penumpang transportasi umum dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, tidak wajib memperlihatkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR, tetapi harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah.
Penumpang kendaraan perintis termasuk di kawasan perbatasan, pelayaran terbatas, dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan terhadap ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19.
(far/ain)