Jadwal Rekayasa Lalu Lintas dan Aturan Lengkap Mudik 2023
3. Kapal Laut Via Pelabuhan Merak dan Ciwandan
Kemenhub telah merilis imbauan serta aturan mudik bagi pemudik yang akat melewati lintas yakni Pelabuhan Merak - Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Panjang - Pelabuhan Bakauheni. Aturan mudik di Pelabuhan Merah hingga Bakauheni tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Simak informasi lengkap panduan aturan mudik melalui pelabuhan penyeberangan Merak hingga Bakauheni berikut.
Tujuan Sumatera:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan
Tujuan Jawa:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang
4. Pesawat Terbang
Pemudik yang memilih untuk menggunakan pesawat terbang masih dapat mengacu aturan dari SE Satgas No. 24 Tahun 2022.
Sebagai pelaku perjalanan dalam negeri (PMDN), pemudik pesawat terbang jnuga perlu memperhatikan Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 terbitan 13 Maret 2023 tentang penggantian aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT.
Berikut aturan lengkap calon penumpang pesawat terbang untuk mudik lebaran 2023.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta
tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. - Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun dalam aturan terkait, terdapat beberapa catatan yang dapat diterapkan untuk pemudik pesawat maupun moda transportasi lainnya di lebaran 2023.
Usia di Bawah 6 Tahun:
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu atau dikecualikan mengikuti tahapan vaksinasi tetapi harus didampingi orang yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-
Usia 6-17 Tahun:
PPDN dari kalangan usia 6-17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksin dosin kedua.
- Pemudik atau pejalan dari golongan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Usia 18 Tahun ke Atas:
- Orang dewasa berumur 18 tahun ke atas harus selesai memperoleh vaksinasi tahap ketiga (booster).
- Warga Negara Asing (WNA) berumur 18 tahun ke atas dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
Kondisi Kesehatan Khusus
Bagi pengendara atau penumpang transportasi umum dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, tidak wajib memperlihatkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR, tetapi harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah.
5. Pesawat atau Kendaraan Perintis
Penumpang kendaraan perintis termasuk di kawasan perbatasan, pelayaran terbatas, dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan terhadap ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19.
(far/ain)[Gambas:Video CNN]
