Jadwal Rekayasa Lalu Lintas dan Aturan Lengkap Mudik 2023

CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2023 16:06 WIB
Kemenhub telah mempublikasikan imbauan dan aturan terkini dari berbagai layanan transportasi seperti pesawat terbang, kereta, atau kapal laut saat mudik lebaran
Suasana mudik lebaran 2023. Jelang lebaran, masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jelang arus mudik Lebaran 2023, pemudik perlu mempersiapkan jadwal dan aturan yang diikuti dalam memilih moda transportasi yang digunakan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mempublikasikan imbauan dan aturan terkini dari berbagai layanan transportasi seperti pesawat terbang, kereta api, atau kapal laut.

Selain itu, pemudik juga perlu mengetahui jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap di tol yang digunakan oleh pemudik via jalur darat di Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aturan dan jadwal lengkap mudik lebaran 2023 via tol dan transportasi umum.

1. Jalan Tol Cikampek-TransJawa

Jadwal One Way
One way diterapkan di Tol Cikampek KM 72 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414. Berikut jadwal one way:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB

Jadwal Contra Flow 
Contra flow arus mudik dan balik diterapkan di Tol Karawang Barat KM 47 sampai Tol Cikampek KM 72. Berikut jadwal contra flow:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB

Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023

Ganjil genap arus mudik diterapkan di Tol Karawang Barat KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414. Berikut jadwal ganjil genap:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB

Infografis Poin Penting & Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023Infografis Poin Penting & Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023. (Basith Subastian/CNNIndonesia)

2. Kereta Api

Aturan mudik naik kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 84 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut tanggal 26 Agustus 2022.

Selain itu, KAI juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022.

Aturan mudik Lebaran 2023 untuk kereta api jarak jauh:

  • Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
  • Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
  • Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).
  • Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.

Aturan mudik Lebaran 2023 untuk kereta api lokal:

  • Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.
  • Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  • Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Orangtua/orang dewasa pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

>>> Klik untuk selanjutnya: Aturan Mudik Kapal Laut dan Pesawat

Aturan Lengkap Mudik Via Kapal dan Pesawat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER