Poin-poin Pembelaan Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut'

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2023 15:26 WIB
Haris Azhar dan Fatiah Maulidianty mengikuti sidang lanjutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatiah Maulidianty membacakan eksepsi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Sidang eksepsi keduanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/2). Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Haris dan Fatiah meminta majelis hakim mencabut dakwaan jaksa terhadap Haris dan Fatiah.

Tim kuasa hukum mengungkap sejumlah alasan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Haris dan Fatiah harus batal demi hukum.

Pertama, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU cacat formil karena tak sesuai prosedur saat proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pihak Haris disebut sempat meminta Luhut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam operasi militer Intan Jaya.

Namun, Luhut tak hadir saat dimintai klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Haris dan Fatiah.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik," demikian dikutip dari salinan eksepsi Haris Azhar.

Kedua, tim kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Haris dan Fatiah merupakan pelecehan terhadap lembaga Yudisial. Upaya hukum terhadap Haris dan Fatiah melawan partisipasi publik dan bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia.

Ketiga, surat dakwaan JPU juga dinilai prematur. Menurut tim kuasa hukum, aparat penegak hukum mestinya terlebih dahulu menindaklanjuti dugaan kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Luhut.

Dalam siniarnya, Haria dan Fatiah menyebut Luhut diduga menerima gratifikasi saham senilai 30 persen dari West Wits Mining. Saham itu diberikan kepada PT Tobacom Del
Mandiri, anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang dimiliki Luhut.

"Dikuasai dan dikontrol penuh oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan temuan Penelitian 'Bersihkan Indonesia' dalam laporan kajian yang berjudul 'Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'," demikian kata kuasa hukum.

Keempat, tim kuasa hukum menyebut surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar, mengada-ada, dan dibuat dengan tidak beritikad baik. Kelima, pemisahan surat dakwaan Luhut dan Fatiah diduga merupakan niat jahat JPU untuk menjebak terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidianty.

Dalam kasus ini, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK