Hakim PT DKI Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Telah Penuhi Rasa Keadilan
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap anak AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah memenuhi rasa keadilan.
Hal itu disampaikan hakim tunggal Budi Hapsari merespons memori banding penasihat hukum AG dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4).
"Menimbang bahwa menanggapi memori banding tersebut ditinjau dari perbuatan anak dihubungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak selama 3 tahun dan 6 bulan, menurut Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan," kata hakim Budi.
Hakim Budi mengatakan rasa keadilan itu ditinjau baik dari segi edukatif preventif maupun represif bagi anak. Menurutnya, vonis tersebut dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi AG dan masyarakat lain.
"Karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," ujarnya.
PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa anak AG dengan pidana 3,5 tahun penjara.
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David.
AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
(lna/tsa)