Wanita Terseret Kasus Anak AKBP Achiruddin Akan Diperiksa

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2023 10:27 WIB
Penggeledahan rumah AKBP Achiruddin buntut kasus penganiayaan. Arsip Istimewa
Jakarta, CNN Indonesia --

Wanita berinisial SH yang diduga terseret kasus penganiayaan dengan tersangka Aditya Hasibuan anak dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin akan diperiksa oleh penyidik Polda Sumut.

"Untuk perempuan inisial D yang sebelumnya sempat kami sebut, kami ralat. Jadi bukan D, tetapi inisial SH. Yang bersangkutan masih berstatus pelajar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Jumat (28/4).

Sumaryono mengatakan SH merupakan teman wanita dari Ken Admiral dan Aditya Hasibuan. SH sudah pernah dimintai keterangan. Namun penyidik kembali melayangkan panggilan terhadap SH.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan awal. Nanti akan didalami," ucapnya.

Menurut Sumaryono antara Ken Admiral dan tersangka Aditya Hasibuan memang saling mengenal. Penganiayaan dipicu karena masalah chatting seorang wanita berinisial SH.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.

Sebelumnya, penganiayaan terjadi pada Rabu 21 Desember 2022. Saat itu Aditya Hasibuan yang mengendarai mini Cooper nya bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Di dalam mobil itu ternyata juga ada SH. Di sana, Aditya Hasibuan memukul Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil korban.

Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban bersama temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban anaknya. Di sanalah penganiayaan itu kembali terjadi.

Ken Admiral ditendang berulang kali. Kepala korban juga dibentur benturkan Aditya Hasibuan ke aspal. Aditya naik ke atas tubuh korban dan terus memukuli korban. Penganiayaan itu disaksikan AKBP Achiruddin.

Bukannya melerai, AKBP Achiruddin malah memberikan semangat kepada Aditya Hasibuan. Video itulah yang belakangan menjadi viral di media sosial.

Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Di sisi lain, Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Belakangan, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

Penyidik langsung menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. 

(fnr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK