Jejak Andi PH BRIN: Halalkan Darah Muhammadiyah, Ditangkap di Jombang
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddinditangkap pihak kepolisian terkait komentar halalkan darah warga Muhammadiyah karena lebaran Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah tahun 2023.
Kasus ini bermula dari unggahan Andi yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah yang viral di media sosial. Hal ini kemudian terus bergulir hingga Andi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Berikut rangkuman jejak kasus Andi BRIN hingga kini ia ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jombang:
Berawal dari komentar di media sosial
Andi pada mulanya mengomentari pernyataan peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin soal perbedaan metode penetapan Idulftiri 2023. Komentar tersebut dinilai bernada ancaman hingga akhirnya viral di media sosial.
Baik pernyataan Thomas maupun Andi dibagikan sejumlah pengguna media sosial, termasuk Rektor Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod yang mengecam pernyataan tersebut.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi melalui media sosial Facebook.
Andi mengakui Muhammadiyah sebagai saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Kendati demikian, BRIN kini sudah menganggap jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idulfitri 1444 Hijriah.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"
Andi juga telah membenarkan bahwa itu merupakan pernyataan yang disampaikan di kolom komentar akun media sosial Thomas Djalaludin. Ia juga sempat berupaya untuk melakukan permohonan maaf dan melakukan klarifikasi dengan PP Muhammadiyah.
Dikecam Rektor UMJ
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod kemudian mengecam pernyataan Andi Pangerang tersebut. Melalui cuitan di akun Twitter-nya @mamunmurod_, Ma'mun mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang isinya mereka yang seharusnya intelektual.
"Kok main-main ancam bunuh? BRIN sebagai lembaga riset harusnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bukan justru seperti preman," tulis Ma'mun.
Ia turut menyebut akun Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divisi Humas Polri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta akun BRIN dalam cuitan tersebut.
Tulis surat permintaan maaf
Andi menuliskan surat terbuka permintaan maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah terkait komentarnya yang bernada mengancam di media sosial. Surat itu ditulis di Jombang dan ditandatangani Andi pada hari ini, Senin (24/4).
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut," tulis Andi.
Andi mengatakan komentar berisi ancaman membunuh warga Muhammadiyah itu dipicu emosi. Hal itu karena rekan kerjanya di BRIN, yakni Thomas Djamaluddin diserang sejumlah pihak.
"Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," ucap Andi.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," katanya.
Sidang etik
BRIN menggelar sidang majelis etik terhadap Andi pada Rabu (26/4) silam. BRIN menyebut telah melakukan klarifikasi mengenai status Andi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu pusat riset BRIN. BRIN kemudian melakukan sidang majelis etik terhadap Andi Pangerang.
"Sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukum Disiplin PNS sesuai PP 94/2021."
Setelah sidang Majelis Hukum Disiplin ASN, maka ditetapkan sanksi final terhadap Andi Pangerang.