Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Archi Bela mendatangi Bareskrim Polri, pada Kamis (11/5), usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik.
Archi mengatakan kedatangannya tersebut bertujuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Archi, Slamet Yuono mengaku pihaknya akan mencoba mengajukan proses restorative justice dalam kasus tersebut.
Pasalnya menurut Slamet persoalan yang menimpa kliennya hanyalah persoalan keluarga semata. Sehingga, kata dia, penyelesaiannya tidak perlu melalui proses hukum.
"Kita juga sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet juga berharap penyidik tidak akan melakukan penahanan terhadap kliennya. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik ke KPK apabila kliennya ditahan dalam kasus tersebut.
"Kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid sebelumnya menyebut keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinisial AB terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Adi mengatakan penipuan tersebut dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.
"Yang bersangkutan mencatut nama bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Eddy melaporkan keponakannya sendiri yang bernama Archi Bela ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Atas perbuatannya itu Archi dijerat atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.